"Mereka juga tidak boleh dintervensi dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif semacam ini,”
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor:

KBR, Jakarta- Tim Hukum Ganjar-Mahfud percaya Mahkamah Konstitusi (MK) berani mengeluarkan putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 yang progresif seperti mendiskualifikasi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut dua, Prabowo-Gibran serta meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia sesuai dengan tuntutan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam agenda penyerahan kesimpulan sidang PHPU ke MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
“Kami percaya terhadap Mahkamah Konstitusi mereka punya legitimasi, punya dasar konstitusional. Mereka juga tidak boleh dintervensi dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif semacam ini,” ucap Todung.
Baca juga:
- Sengketa Pilpres, Pakar Ini Prediksi Putusan MK Tidak Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran
- Sidang Pilpres 2024, Menkeu: Tak Ada Perbedaan Realisasi Bansos
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis percaya bahwa MK kini tengah memulihkan martabatnya usai Putusan Nomor 90 yang dinilai menjadi awal terjadi kecurangan saat calon wakil presiden nomor urut dua yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka bisa lolos ikut Pilpres 2024 padahal sebelumnya tidak bisa menjadi peserta karena belum cukup umur.
“Karena putusan tersebut membuat MK terperangkap dalam satu situasi keadaan di titik nadir yang membuat MK tidak punya pilihan lain selain harus bangkit kembali, kalau MK ingin tetap menjadi penjaga konstitusi,” ucapnya.
Dugaan kecurangan itu menguat ketika paman Gibran sekaligus Ketua MK saat itu, Anwar Usman yang memutus perkara. Akibat itu, Anwar Usman diputuskan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lalu dampaknya ia kehilangan posisi sebagai ketua MK serta tidak boleh terlibat dalam sidang PHPU.
Editor: Rony Sitanggang