Baleg DPR RI menghapus aturan batas jumlah Kementerian dalam revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara.
Penulis: Heru Haetami
Editor:

KBR, Jakarta - Baleg DPR menghapus aturan batas jumlah Kementerian dalam revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara.
Dalam aturan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang lama, Kementerian dibatasi jumlahnya hingga 34.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, nantinya jumlah menteri akan diserahkan pada presiden.
"Kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensial. Kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah Kementerian yang dibutuhkan. Kalau dengan kita menghapus 34 itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, jadi boleh tetap. Jadi kita tidak mengunci dan itu memang intinya dari sistem presidensial yang kita anut," ujar Supratman dalam rapat Panja revisi UU Kementerian Negara, di Gedung DPR, Rabu, (15/5/2024).
Supratman Andi Agtas mengeklaim, proses pembahasan revisi UU tersebut akan tetap memerhatikan efisiensi dan efektivitas Kementerian sebagai pembantu pemerintah.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengeklaim seluruh fraksi di Baleg DPR tak keberatan atas perubahan tersebut.
"Saya berharap mudah-mudahan ini Panja bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu. Tapi secara garis besarnya kalau saya tangkap kemarin dari semua teman-teman pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," katanya.
Baca juga:
- Gerindra Bantah Revisi UU Kementerian Negara untuk Akomodasi Penambahan Jumlah Menteri
- Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran dan Wacana Penambahan Kursi Menteri
Editor: Agus Luqman