ragam
Rencana Kenaikan PPN, Pemerintah Tak Memikirkan UMKM dan Daya Beli Masyarakat?

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal tahun depan.

Penulis: Naufal Nur Rahman

Editor: Sindu

Google News
Rencana Kenaikan PPN, Pemerintah Tak Memikirkan UMKM dan Daya Beli Masyarakat?
Ilustrasi: Transaksi jual beli di pasar tradisional. Foto: KBR/Erwin Djalaludin

KBR, Jakarta– Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dinilai dapat menurunkan daya beli masyarakat dan mengancam UMKM.

Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny. 

Menurutnya, banyak UMKM yang takut daya beli masyarakat yang sudah menurun akan semakin menurun dengan adanya kenaikan PPN. Ia menyebut pemerintah tidak memikirkan daya beli masyarakat yang akan menurun dan kondisi UMKM.

"Jadi, saya harap sih, 12% ini harus dikaji lagi. Tidak menggunakan kacamata pemasukan negara saja gitu loh. Tapi, apa yang diberikan negara kepada rakyatnya dan UMKM. Karena begitu ini kena ke UMKM ya sudah itu sebenarnya menjadi tulang punggung menjadi hancur," ucap Hermawati dikutip dari kanal YouTube Berita KBR, Kamis, (21/11/2024).

Hermawati mengambil contoh penambahan biaya transaksi menggunakan QRIS, yang membuat masyarakat berpikir dua kali untuk menggunakannya. Ia memperkirakan, masyarakat akan melakukan cara lain untuk transaksi, agar tidak terpantau. Kata dia, kenaikan PPN akan membuat situasi UMKM di Indonesia semakin terpuruk.

“Nanti dengan PPN 12% ini, nanti akhirnya akan kembali lagi ke zaman batu gitu loh. Mereka pengennya enggak terpantau gitu. Jadi, kaya belanja di bawah tangan gitu. Itu yang sebenarnya tidak membuat situasi menjadi lebih bagus sih menurut saya,” tambah Hermawati.

Baca juga:

Sebelumnya, arus penolakan terhadap kenaikan PPN 12% semakin kencang menjelang berlaku pada 1 Januari 2025. Rencana kenaikan ini banyak dikecam, karena keadaan ekonomi yang masih kurang stabil dan cenderung melemah. Namun, pemerintah sampai saat ini belum ada rencana menunda kenaikan PPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal tahun depan. Kenaikan ini sesuai Undang-Undang tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.

    Kenaikan PPN 12 Persen
    UMKM

    Berita Terkait


    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    Loading...