"implikasinya ya kita mungkin akan melihat konsumsi yang sekarang sudah tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi"
Penulis: Astri Septiani
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Jakarta- Wakil Direktur Lembaga Kajian Ekonomi INDEF, Eko Listiyanto menilai, rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di awal tahun depan, bakal semakin melemahkan daya beli masyarakat.
"Semakin membuat daya beli melemah dan implikasinya ya kita mungkin akan melihat konsumsi yang sekarang sudah tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi bahkan tidak bisa mencapai 5 persen ya, itu mungkin akan lebih tertekan lagi karena kebijakan ini. Ya karena kebijakan dilakukan ditengah perlambatan ekonomi," kata Eko kepada KBR (15/11/2024).
Wakil Direktur INDEF, Eko Listiyanto menyebut rencana kenaikan PPN 12 persen dikeluhkan banyak pihak, mulai dari masyarat hingga pengusaha. Apalagi dunia usaha juga sedang berupaya meningkatkan permintaan ditengah kondisi daya beli masyarakat yang menurun.
Baca juga:
- Pemerintah Berkeras Naikkan PPN 12 Persen, UMKM Keberatan
- Wacana Kemenkeu Incar Pajak Judi Online, Ekonom: Ngawur
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal tahun depan. Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.