ragam
Pemerintah Naikkan PPN, Daya Beli Diprediksi Kian Lesu

"implikasinya ya kita mungkin akan melihat konsumsi yang sekarang sudah tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi"

Penulis: Astri Septiani

Editor: Muthia Kusuma

Google News
beli
Ilustrasi transaksi jual-beli di pasar tradisional (FOTO: ANTARA/Raisan Al Farisi)

KBR, Jakarta- Wakil Direktur Lembaga Kajian Ekonomi INDEF, Eko Listiyanto menilai, rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di awal tahun depan, bakal semakin melemahkan daya beli masyarakat.

"Semakin membuat daya beli melemah dan implikasinya ya kita mungkin akan melihat konsumsi yang sekarang sudah tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi bahkan tidak bisa mencapai 5 persen ya, itu mungkin akan lebih tertekan lagi karena kebijakan ini. Ya karena kebijakan dilakukan ditengah perlambatan ekonomi," kata Eko kepada KBR (15/11/2024).

Wakil Direktur INDEF, Eko Listiyanto menyebut rencana kenaikan PPN 12 persen dikeluhkan banyak pihak, mulai dari masyarat hingga pengusaha. Apalagi dunia usaha juga sedang berupaya meningkatkan permintaan ditengah kondisi daya beli masyarakat yang menurun.

Baca juga:

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal tahun depan. Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PPN 12 Persen
Ekonomi
daya beli
Indef
Menkeu Sri Mulyani

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...