ragam
Rencana Kampus Kelola Tambang, Sosiolog: Lebih Baik Fokus Pendidikan

Bila kampus diberi izin untuk mengelola tambang, misi utamanya untuk memberi pendidikan dan pengajaran bisa tertinggal.

Penulis: Ardhi Ridwansyah

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
Revisi UU Minerba
Aktivis lingkungan membawa poster saat aksi di depan kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (31/12/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra

KBR, Jakarta – Sosiolog Universitas Gajah Mada (UGM) Arie Sujito mengkritik rencana pemberian izin kelola tambang untuk perguruan tinggi. Rencana ini masuk dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu bara (UU Minerba) yang resmi menjadi usul inisiatif DPR pada 23 Januari lalu.

Menurut dia bila kampus diberi izin untuk mengelola tambang, misi utamanya untuk memberi pendidikan dan pengajaran bisa tertinggal.

"Tugas kampus itu mendidik sekaligus memberi makna atas pendidikan itu dengan praktik dan pengabdian dengan riset memadai. Jadi kalau tiba-tiba sekarang ini kampus mau dimobilisasi untuk ngurus tambang ya pasti nanti banyak hal yang dikorbankan, urusan pendidikan yang jadi misi utama jadi tertinggal," jelasnya dalam acara “Ruang Publik KBR”, Jumat (31/1/2025).

Arie juga khawatir kampus bisa terlibat konflik dengan masyarakat setempat apabila tambang yang dikelola merusak lingkungan.

"Alih-alih mampu mengelola, kalau enggak serius juga akan merusak lingkungan, berhadapan dengan masyarakat, dengan benturan yang begitu beragam lebih baik kampus konsentrasi saja ke pendidikan dan pengajaran dengan baik dan kualitasnya memadai misinya mencerdaskan bangsa," ujarnya.

Dia menyarankan kampus lebih fokus pada riset-riset mengenai tambang.

"Melalui riset-riset yang memadai tentang tambang enggak apa-apa, tapi jangan suruh ngurus (tambang), riset itu memberi input supaya tidak merusak lingkungan seperti apa," terangnya.

Rapat Kilat

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.

Pembahasan dilakukan dalam waktu sehari, Senin (20/1/2025). Rapat sempat ditutup pada siang harinya karena beberapa anggota mengkritik proses pembahasan yang cepat tanpa partisipasi publik.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mengatakan baru mendapat naskah akademik revisi UU Minerba 30 menit sebelum rapat dimulai.

"Terus terang saya juga menjadi salah satu orang yang mempertanyakan soal naskah akademik tadi. Ya kayaknya kok enggak mungkin kami bikin undang-undang tanpa membaca naskah akademik, lalu dikirim 30 menit sebelumnya panjangnya 78 halaman," kata Nababan dalam rapat Baleg, Senin (10/1/2025).

"Bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari minerba yang begitu banyak sehingga kita mem-bypass dan melewati meaningfull participation itu," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PKS Muhammad Kholid mengingatkan agar DPR melibatkan partisipasi publik sebagaimana putusan MK.

Dia mengatakan, banyak produk undang-undang yang mental di MK karena masalah partisipasi publik yang minim.

"Kalau kami tidak merujuk pada putusan MK, maka proses legislasi kita tidak memiliki legitimasi," ujarnya.

Rapat Baleg kemudian dilanjutkan pada malam harinya. Pada pukul 23.14 WIB, Baleg sepakat menjadikan RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR.

Baca juga:

Baleg DPR
DPR RI
RUU Minerba
Tambang
tambang untuk kampus

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...