“Perpres ini seperti seolah-olah kalau kita analogikan seperti HP, ini menjadi seperti HP yang berganti case..."
Penulis: Naufal Nur Rahman, Astri Yuana Sari
Editor: Sindu

KBR, Jakarta– Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dinilai tak menyelesaikan akar permasalahan keagamaan di Indonesia. Karena itu, menurut Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres PKUB, Marina Lola Fernandez, Ranperpres PKUB banyak menuai penolakan.
“Perpres ini seperti seolah-olah kalau kita analogikan seperti HP, ini menjadi seperti HP yang berganti case. Isinya tetap sama, bukan sesuatu yang dikembangkan. Bahkan selain itu, Perpres PKUB ini belum secara inklusif memberikan solusi atas akar permasalahan intoleransi yang kerap dikaitkan dengan syarat dalam PBM (Peraturan Bersama Menteri, red),” ujar Marina Lola dikutip dari YouTube Berita KBR, Rabu, (09/10/2024).
Marina menambahkan, dalam syarat pembangunan rumah ibadah, pemohon harus menyertakan persetujuan 90 orang pengguna dan 60 warga non-pengguna, baru kemudian administrasinya akan disahkan pemerintah setempat.
Marina Lola berpendapat, persetujuan 60 warga nonpengguna inilah yang menjadi akar permasalahan, dan jadi alasan utama sulitnya membangun rumah ibadah agama minoritas di Indonesia.
Marina juga menyayangkan seringnya ada kesalahpahaman warga dalam menafsirkan izin bangunan rumah ibadah menjadi izin beribadah.
90/60
Sebelumnya, Kementerian Agama mengeklaim, Rancangan Perpres PKUB akan mempermudah izin pembangunan rumah ibadah. Rancangan Perpres PKUB ini merupakan peningkatan dari peraturan kerukunan umat beragama dan berkepercayaan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006.
Namun, koalisi masyarakat sipil pegiat keberagaman masih menolak ranperpres tersebut. Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan, masih ada yang perlu dibenahi dan dihapus dalam Ranperpres PKUB.
Menurutnya masih ada poin-poin yang berpotensi menimbulkan konflik. Kata dia, paradigma yang dibawa dalam rancangan perpres itu masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Bersama Menteri atau PBM.
Halili juga menyoroti aturan perlunya persetujuan 90 orang dari pengguna rumah ibadah dan 60 orang yang mendukung pendirian rumah ibadah, yang ada dalam Pasal 23 ayat (2) Ranperpres PKUB. Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan UUD 1945 mengenai kemerdekaan beragama dan beribadah.
Baca juga: