"Seperti enggak ada lagi kepada daerah di Indonesia ini yang kapasitas dan kemampuannya melebihi Gibran,”
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor:

KBR, Jakarta- Pengamat politik, Ray Rangkuti mengatakan putusan MK yang mengabulkan mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai karpet merah terutama bagi putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka
Menurut Ray saat ini secara formal, tak ada yang menghalangi Gibran untuk maju sebagai bacawapres. Semua kini tergantung kehendak Gibran. Hanya saja yang perlu dipertimbangkan ada di sisi kepantasan dan etika.
Kata Ray, masih banyak sosok selain Gibran yang pantas maju sebagai bacawapres. Gibran, menurutnya belum memiliki cukup banyak pengalaman sebab dia baru tiga tahun ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Selain itu dari sisi etika, Gibran masih anak presiden aktif sehingga dipandang tak elok jika maju sebagai bacawapres. Kata Ray, hal itu seolah memberi kesan Presiden Jokowi tengah membangun politik dinasti.
“Kalau kepantasan itu berkenaan dengan pengalaman ya masa menjadi wali kota tiga tahun sudah langsung lompat jadi wakil presiden. Seperti enggak ada lagi kepada daerah di Indonesia ini yang kapasitas dan kemampuannya melebihi Gibran,” kata Ray yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani kepada KBR, Senin (16/10/2023).
Selain itu, menurut Ray, Gibran perlu mempertimbangkan ulang jika hendak menjadi bakal calon wakil presiden karena saat ini dia adalah kader dari PDIP. Ini penting sebab bukan tak mungkin jika Gibran mencalonkan diri, maka akan dicoret sebagai kader PDIP sehingga juga berdampak pada dukungan ke Presiden Jokowi yang juga berada di partai politik yang sama dengan sang anak.
“Mungkin Pak Jokowi akan kena dampaknya, apa dampaknya? Ya PDIP mungkin akan mengurangi dukungan kepada Pak Jokowi kalau itu terjadi bisa terjadi kegaduhan politik sepanjang satu tahun ini karena jumlah oposisinya lebih banyak ketimbang yang berkuasanya,” ujar Ray.
Baca juga:
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan syarat pendaftaran Capres-Cawapres, berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten-Kota. Putusan MK itu merespons permohonan uji materiil Undang-Undang Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres dan Cawapres.
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan mengatakan,
"Sehingga pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, pada Senin, (16/10/2023).
Ketua MK Anwar Usman menambahkan, ada perbedaan norma pasal yang digugat pemohon yakni seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqib Birru, dibandingkan pemohon lain seperti Partai Solidaritas Indonesia PSI, maupun Partai Garuda. Almas memfokuskan permohonan pada berusia paling rendah-rendahnya 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. Almas mengambil inspirasi dari sosok yang dikagumi, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan itu membuat pelesetan “tagar Mahkamah Konstitusi” menjadi “tagar Mahkamah Keluarga” menjadi trending topic di platform X. Penyebabnya Ketua MK yang memutuskan perkara ini adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Editor: Rony Sitanggang