"Kita memutuskan menaikan atau tidak menaikan semuanya pasti dengan pertimbangan yang matang"
Penulis: Astri Septiani
Editor:

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menegaskan kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri diputuskan melalui perhitungan dan pertimbangan yang disesuaikan dengan situasi perekonomian negara.
Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat menanggapi statment calon presiden Anies Baswedan pada debat ketiga, Minggu, (7/1/2024). Anies menilai kenaikan gaji ASN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lebih sering, ketimbang pemerintah saat ini.
"Ya situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikan atau tidak menaikan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalnya kemarin oleh Covid-19, oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan," kata Presiden dalam keterangan pers di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin, (8/1/2024).
Baca juga:
- Kenaikan Gaji ASN 2024 Dibayar Penuh Januari
- Kali Pertama, Ada THR bagi Guru ASN Daerah non-Penerima Tunjangan
Presiden Jokowi berharap kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri pada tahun ini dapat mendorong daya beli dan perekonomian masyarakat.
Kepala negara juga memastikan akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara ASN atau Pegawai Negeri Sipil PNS pada tahun ini.
“Ya secepatnya, secepatnya akan keluar. Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pidato RUU APBN 16 Agustus 2023 memastikan gaji ASN, TNI dan Polri naik 8 persen pada 2024. Jokowi juga telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Pada debat capres ketiga, Anies menyinggung gaji ASN selama SBY menjabat dua periode mengalami kenaikan sebanyak sembilan kali. Sementara Jokowi, kata Anies, hanya menaikkan gaji ASN sebanyak tiga kali dalam sembilan tahun.
Editor: Muthia Kusuma