"Beliau perintahkan untuk dicabut kan, diusut begitu,"
Penulis: Astri Yuanasari
Editor: Rony Sitanggang

KBR, Jakarta– Presiden Prabowo Subianto meminta proyek pagar laut yang ramai belakangan ini untuk disegel. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Rabu (15/1).
Muzani mengatakan, Prabowo juga meminta agar kementerian dan pihak terkait untuk segera mencabut dan mengusut kontroversi pagar laut itu. Meski begitu, Muzani tidak menjelaskan pagar laut mana yang diperintahkan oleh Prabowo untuk dicabut.
"Sudah. Beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut. Pertama itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabut kan, diusut begitu," kata Muzani kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Sebelumnya, pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer ditemukan di perairan laut Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar dari bambu itu masih menjadi misteri, karena hingga kini tidak diketahui siapa pemilik atau yang membuatnya.
Selain di Tangerang, ditemukan juga pagar laut sepanjang 8 kilometer di pesisir Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga:
- Pagar Laut di Tangerang untuk Reklamasi? Menteri ATR: Jangan Tanya Kami
- Jadi Misteri, Siapa yang Mampu Bikin Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer?
Perampasan Ruang Laut
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyebut, pagar itu bentuk awal dimulainya privatisasi laut. Menurutnya, perairan itu akan diprivatisasi untuk berbagai kepentingan seperti reklamasi maupun pertambakan.
“KIARA melihat ini adalah bentuk awal dari perampasan ruang laut. Jika di-check melalui Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten–atau yang disebut sebagai Perda RTRW Banten yang terintegrasi–status pemanfaatan zona ini beberapa di antaranya adalah perikanan tangkap, dan perikanan budidaya,” tegas Susan, seperti dikutip KBR dari rilis KIARA, Jumat, 10 Januari 2025.
Hasil penelusuran KIARA mengungkap, keberadaan pagar laut itu telah diketahui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten sejak 14 Agustus 2024. Lalu, pada 4-5 September 2024, Tim DKP bersama Polisi Khusus (Polsus) dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meninjau lokasi perairan pemagaran laut.
“Sehingga dari rentang waktu bulan Agustus atau September 2024 hingga Januari 2025, KKP telah mengetahui adanya pemagaran laut tersebut, akan tetapi tidak ada tindakan yang serius dan tegas yang dilakukan KKP hingga akhirnya isu ini tersebar di publik pada awal tahun 2025. Ini membuktikan bahwa KKP telah melakukan pembiaran terjadinya pemagaran laut di Kabupaten Tangerang,” jelas Susan.