ragam
Potensi Kerugian Nelayan Imbas Pagar Laut di Tangerang Capai Rp 9 Miliar

"Hitungan kami, angka kerugiannya (bagi nelayan) di atas Rp 7,7 miliar sampai Rp 9 miliar selama satu tahun nelayan kalau nggak bisa melaut nelayan itu harus muter," kata Najih

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Resky Novianto

Google News
s
Personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal

KBR, Jakarta- Ombudsman RI melaporkan potensi kerugian nelayan imbas pagar bambu di laut Kabupaten Tangerang, Banten mencapai Rp 9 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih berdasarkan laporan tim investigasi pihaknya yang dilakukan sejak Desember 2024.

"Hitungan kami, angka kerugiannya (bagi nelayan) di atas Rp 7,7 miliar sampai Rp 9 miliar selama satu tahun nelayan kalau nggak bisa melaut nelayan itu harus mutar. Mutarnya itu memakan waktu atau kebutuhan solar diatas 2 liter. Kalau sebelum ada pagar nelayan lurus itu, paling 1 liter sampai tujuan melaut atau pulang melaut,” ujar Najih dalam Coffee Morning Ombudsman RI: Hasil Pengawasan Pelayanan Publik, Rabu (22/1/2025).

Najih menjelaskan, tim Ombudsman mengalikan jumlah seluruh nelayan yang tinggal di pesisir perairan dengan nilai bahan bakar yang dihabiskan nelayan dengan estimasi 20 hari melaut dalam satu bulan. Angka tersebut diperkirakan sebagai total kerugian dalam satu tahun.

“Dari hitungan kami secara kasar itu kan kemarin dihitung jumlah nelayan itu hampir 4 ribu ya. Itu dikalikan dengan tambahan solar yang dikeluarkan dalam setiap melaut, itu ketemu angka Rp 7,7 miliar sampai Rp 9 miliar dengan jumlah hari dalam satu bulan kira-kira kalau 20 hari melautnya, dikali satu tahun itu mereka ketemu angka sebesar itu, kerugian yang dialami oleh nelayan," jelas Najih.

Najih menambahkan, terkait terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) dan perizinan lain di atas pagal laut belakangan ini, memiliki potensi adanya maladministrasi.

Dia menyebut hal itu sedang didalami oleh Ombudsman, namun aspek pelayanan publik kepada masyarakat diutamakan.

"Artinya proses penerbitan Hak (Guna Bangunan) itukan proses pelayanan publik. Nah dalam penerbitan itu ada maladministrasi apa tidak. Kalau ada bisa potensi kalau kita temukan buka hanya maladministrasi, tapi bisa juga ada KKN disana. Nah itu bukan kewenangan Ombudsman lagi," kata Najih.

Baca juga:

Dugaan Keterlibatan Mafia Sertifikat di Sekitar Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di perairan Tangerang, Banten punya sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang yang dimiliki oleh beberapa perusahaan yakni atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, sedangkan perseorangan sebanyak 9 bidang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," jelasnya kepada wartawan saat konferensi pers, di kantornya, Senin (20/1/2024).

Ombudsman
Pagar Laut

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...