Kondisi badan lebam.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Sindu

KBR, Jakarta– Kapolda Sulawesi Tengah, Agus Nugroho mengeklaim, tewasnya Bayu Adhitiyawan saat ditahan di Polres Kota Palu bukan hanya karena penyakit yang diderita, namun juga lantaran dianiaya polisi yang berjaga dan sesama tahanan. Kata dia, polisi kini tengah memproses temuan tersebut guna mengusut lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Agus saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.
"Menindaklanjuti temuan, terus temuan dan fakta tersebut dapat kami sampaikan kepada Bapak Ibu anggota Komisi 3 DPR RI yang terhormat, bahwa tim gabungan yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum dan Ditpropam Polda Sulteng telah melakukan penyidikan terhadap perkara dimaksud, dan saat ini sudah memasuki tahap finalisasi,” ujarnya.
Agus melaporkan, saat ini telah merampungkan proses pemeriksaan, dan akan segera menggelar sidang kode etik profesi dalam waktu dekat
“Saya sudah targetkan hari Kamis minggu ini sekembalinya kami dari Jakarta, begitu pula dengan pihak Ditreskrimum setelah menerima hasil ekshumasi pada hari Kamis tanggal 24 Oktober kemarin langsung melakukan pemeriksaan saksi ahli sehari sesudahnya yaitu tanggal 25 Oktober 2024 di Makassar Sulawesi Selatan,” katanya.
“Dan jika tidak ada halangan rencananya pada hari Selasa besok tanggal 29 Oktober 2024 akan dilakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bayu Adhitiyawan seorang tahanan Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) tewas diduga setelah dianiaya dua anggota polisi, yakni Bripda CH dan Bripda M.
Mengutip detik.com, Bayu ditahan pada 2 September 2024. Ia dilaporkan meninggal usai dirawat di RS Bhayangkara dengan kondisi badan lebam, 12 September 2024.
Baca juga: