"Terhadap hasil pengawasan, berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus Parpol"
Penulis: Astri Yuanasari
Editor:

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan ratusan nomor induk kependudukan (NIK) dari penyelenggara Pemilu dan masyarakat yang dicatut oleh partai politik yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera mencoret daftar NIK yang dicatut tersebut dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sesuai dengan aturan yang ada.
"Terhadap hasil pengawasan, berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus Parpol yang dicatut dan dimasukkan ke dalam Sipol, KPU agar segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ke depan, dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan PKPU Nomor 4," kata Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024, ditemukan 275 nama penyelenggara pemilu yang masuk dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.
Baca juga:
- Pemilu 2024, Sepekan KPU Terima Pendaftaran 14 Parpol
- Hari Pertama, 9 Parpol Daftar Pemilu 2024 ke KPU
Bawaslu merinci, sebanyak 216 orang staf, 31 orang anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, lima orang ketua Bawaslu, tiga orang bendahara, dua orang kepala sub bagian, satu orang koordinator sekretariat, dan satu orang anggota panitia pengawas pemilihan.
Editor: Rony Sitanggang