"Ini kan rakyat sudah mulai gelisah gitu. Janganlah sampe kayak gini. Kedua, turunkan harga. Berkali-kali saya bilang turunkan harga-turunkan harga,"
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Rony Sitanggang

KBR, Jakarta- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mendesak pemerintah untuk mencabut penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sebab menurutnya kebijakan itu hanya akan semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh. Apalagi kebijakan itu diberlakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil pasca Covid-19.
Selain itu, Mirah menilai pemerintah juga masih memiliki PR besar untuk membereskan permasalahan kenaikan harga pangan yang kerap memberatkan masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga yang harus memutar otak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Saya minta kepada pemerintah cabut semua peraturan atau regulasi atau kebijakan apa pun yang telah menggerus atau mereduksi atau menghilangkan bahkan memiskinkan rakyat secara menyeluruh. Ini harus dicabut, Permendag nomor 8 tahun 2024, kemudian semuanya aturan-aturan yang sekira-kiranya tadi (PPN 12%) memiskinkan rakyat itu dicabut. Ini kan rakyat sudah mulai gelisah gitu. Janganlah sampe kayak gini. Kedua, turunkan harga. Berkali-kali saya bilang turunkan harga-turunkan harga," ujar Mirah kepada KBR, Senin (16/12).
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menambahkan meski pemerintah berjanji memberikan bantuan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, seperti pemberian bantuan pangan atau beras sebesar 10 kilogram (kg) per bulan selama dua bulan, hingga diskon listrik untuk masyarakat dengan listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA) tidak cukup efektif.
Sebab menurutnya, bantuan pemerintah itu banyak yang salah sasaran dan tidak menyentuh masyarakat miskin.
"Siapa yang menjadi penerima lainnya. Maka itu menjadi tidak fair atau tidak adil. Maka dari itu pemerintah harusnya bukan lagi membagi-bagikan sembako atau juga tadi menggratiskan dan sebagainya, tapi justru harus menurunkan harga saja. Menurunkan harga pangan, harga 9 bahan dasar, kemudian juga listrik itu diturunkan saja, maksud saya gitu. Jangan sampai karena ada kenaikan harga PPN, kenaikan upah itu saya yakin pasti akan merembet ke semua hal," ucapnya.
Baca juga:
- Nataru 2025, Tiga Menteri Prabowo Uji Coba Kereta Langsung Gambir-Yogya
- Pemerintah akan Mendiskon Tarif Listrik 50%, Kapan dan untuk Siapa?
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kecuali untuk beras, tepung terigu, dan gula industri, pemerintah menanggung pajaknya 1 persen.
Pemerintah juga menggulirkan enam paket insentif sebagai dampak dari penaikan itu.