ragam
Pemerintah akan Mendiskon Tarif Listrik 50%, Kapan dan untuk Siapa?

Akan berlaku dua bulan.

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Sindu

Google News
Pemerintah akan Mendiskon Tarif Listrik 50%, Kapan dan untuk Siapa?
Ilustrasi: Pemerintah akan mendiskon tarif listrik 50% awal tahun depan. Foto: KBR/Adhima S

KBR, Jakarta- Pemerintah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik 50% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Diskon tarif listrik ini untuk pelanggan listrik 2.200 Volt ke bawah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut kebijakan ini akan berlaku dua bulan. Tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

"Kita berikan (kepada) rumah tangga, diskon listrik 50% selama dua bulan, Januari sampai Februari (2025), untuk yang berlangganan daya 2.200 VA ke bawah. Ini mencakup 81,4 juta rumah tangga atau pelanggan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, (16/12/2024).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyiapkan anggaran Rp12,1 triliun untuk mendiskon tarif listrik pada kelompok 2.200 Volt ke bawah.

Tercatat, ada 97 persen pelanggan PLN yang masuk kategori penerima diskon tarif listrik 50%. Sementara itu, tarif listrik di atas 6.600 VA akan tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), yang tarifnya akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket stimulus, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi. Di antaranya, untuk rumah tangga, pekerja, dan UMKM.

1. Rumah Tangga: Bantuan Pangan/Beras, PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita, Diskon listrik 50%.

2. Pekerja: Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK.

3. UMKM: Perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5%.

4. ⁠Industri Padat Karya: Insentif PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya, Pembiayaan industri padat karya, Bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya.

5. ⁠Mobil Listrik dan Hybrid: Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Kendaraan bermotor Hybrid.

6. ⁠Sektor perumahan: PPN DTP Pembelian Rumah.

Baca juga:

Paket Stimulus Ekonomi
Tarif Listrik

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...