"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI?"
Penulis: Hoirunnisa
Editor: Rony Sitanggang

KBR, Jakarta- Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR.
Dalam rapat itu, pendapat tiap fraksi disampaikan secara tertulis anggota DPR perwakilan partai politik kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Pimpinan rapat paripurna yakni Wakil Ketua DPR, Lodewijk Paulus menanyakan persetujuan anggota yang hadir.
"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI? (Anggota menjawab setuju)," tanya Lodewijk.
Baca juga:
Sebelumnya sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebut diantaranya perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Lalu, mengubah jumlah keanggotaan dan tidak ada batasan anggota DPA. Selanjutnya menyangkut syarat anggota DPA.
Keputusan DPR ini menuai kritik. Selain karena tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menduga lembaga negara itu dibentuk hanya untuk mewadahi para ekspresiden. Menurutnya, upaya seperti itu makin mengindikasikan praktik bagi-bagi jabatan yang tidak sehat.