Menurut kami, enggak usahlah saling semuanya 'mengakali' aturan.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. Sugeng berharap putusan itu tidak dijadikan alat 'pelicin' bagi pihak tertentu untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Menurut kami, enggak usahlah saling semuanya 'mengakali' aturan semata-mata untuk agar si 'Badu Sutonoyo Dadapwaru' bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu. Mohon maaf saya harus ungkapkan. Cukuplah sekali yang kemarin. Cukuplah itu mahal betul biaya psikologi sosialnya, mahal betul," ujar Sugeng di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Sugeng menekankan pentingnya menjaga demokrasi dan tak merusak aturan hanya demi kepentingan tertentu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi aturan batas minimal calon kepala daerah. Permohonan itu diajukan oleh Partai Garuda.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Pasal itu mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.
MA kemudian mengubah ketentuan di pasal itu dan menambah klausul usia terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Putusan ini dibuat menjelang gelaran Pilkada Serentak 2024.
Baca juga:
- Gerindra Siapkan Budi Djiwandono Maju Pilkada Jakarta
- Gibran Rakabuming Jawab Sindiran "Mahkamah Keluarga"
Di waktu yang hampir sama, Partai Gerindra memberi sinyal mendukung Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024. Budi Djiwandono yang berusia 42 tahun, sudah terpilih menjadi anggota DPR periode berikutnya. Sementara Kaesang yang berusia 29 tahun, merupakan Ketua Umum PSI.
Belakangan, poster keduanya bermunculan di media sosial.
Editor: Wahyu S.