Sudah diusulkan sejak lima dekade.
Penulis: Heru Haetami
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut sejumlah rancangan undang-undang yang perlu menjadi perhatian Badan Legislasi DPR. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy menyebut, salah satunya ialah RUU tentang Kesetaraan Gender.
"Hingga saat ini belum ada sebuah undang-undang yang mengatur secara komprehensif tentang perlindungan hak-hak perempuan, dari bentuk-bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pelanggaran hak asasi, dan pelaksanaan penikmatan hak asasi perempuan. Termasuk akses partisipasi kontrol dan manfaat perempuan yang setara dengan laki-laki," ujar Olivia saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Baleg DPR, Selasa, (29/10/2024).
Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan, RUU Kesetaraan Gender menjadi komitmen negara untuk menghapuskan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.
"Negara berkewajiban untuk memastikan ketidaksetaraan itu diatasi, baik melalui langkah-langkah koreksi budaya, atau penyusunan kebijakan yang selaras untuk mewujudkan kesetaraan," katanya.
Olivia menambahkan, kehadiran RUU ini dibutuhkan agar tersedia dasar hukum bagi setiap lembaga penyelenggara negara dalam melaksanakan tindakan kesetaraan gender.
"Oleh karena itu, RUU ini harus dipastikan memberikan landasan hukum bagi lembaga penyelenggara negara untuk menyusun perencanaan, perumusan dan pelaksanaan program kerja yang mengintegrasikan kesetaraan gender," imbuhnya.
Setidaknya, ada 15 RUU yang didorong Komnas Perempuan untuk menjadi perhatian serius DPR. Antara lain, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan sejumlah RUU terkait lingkungan.
Sedangkan, RUU Kesetaraan Gender merupakan RUU usulan pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap RUU ini sudah diusulkan sejak lima dekade.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA Rini Handayani mengatakan, pemerintah sudah meminta RUU ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.
Baca juga: