"Karena tadi ada informasi dan dugaan rentan untuk dibentrokan antara massa yang pro dan kontra serta massa dengan aparat penegak hukum yang ada untuk membuat suasana tidak kondusif,"
Penulis: Wahyu Setiawan
Editor:

KBR, Jakarta- Tim Kampanye Nasional (TKN) mengimbau massa pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, saat penetapan pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024. KPU dijadwalkan menggelar konferensi pers penetapan pasangan capres-cawapres pukul 15.00 WIB.
Ketua Koordinator Bidang Strategis TKN Sufmi Dasco Ahmad mengaku mendapat informasi massa pendukung akan dibentrokan jika datang ke KPU.
"Karena banyak beredar di WA-WA grup untuk ada aksi massa. Yang pertama meminta KPU untuk tidak menetapkan atau kemudian mencoret paslon Prabowo-Gibran. Nah dari rencana aksi massa tersebut, kemudian beredar juga di WA-WA grup dari pendukung Prabowo-Gibran untuk melakukan aksi tandingan," kata Dasco dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (12/11/2023).
"Nah sehingga pada hari ini kami mengimbau sekali lagi untuk pendukung Prabowo-Gibran tidak perlu datang ke KPU untuk melakukan aksi tandingan karena tadi ada informasi dan dugaan rentan untuk dibentrokan antara massa yang pro dan kontra serta massa dengan aparat penegak hukum yang ada untuk membuat suasana tidak kondusif," sambungnya.
Baca juga:
- Putusan MKMK, Megawati: Bukti Kekuatan Moral dan Akal Sehat
- Pelapor Kecewa, MKMK Hanya Copot Jabatan Anwar Usman
Dasco meminta seluruh organ pendukung Prabowo-Gibran meneruskan imbauan ini kepada basis massa masing-masing. Dia yakin pendaftaran Prabowo-Gibran sudah final dan tidak akan dibatalkan.
"Untuk apa berangkat ke KPU karena pendaftaran Prabowo-Gibran sudah final, sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai bakal pasangan di Pilpres 2024 menuai sorotan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi berat kepada bekas Ketua MK Anwar Usman. Anwar dijatuhi sanksi usai ikut menangani dan memutus perkara nomor 40 mengenai batas syarat usia capres-cawapres.
Putusan itu memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun, maju sebagai capres-cawapres asal pernah/sedang menjabat kepala daerah yang dipilih melalui pemilu. Putusan itu memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres, karena belum berusia 40 tahun.
Editor: Rony Sitanggang