Bawaslu memiliki kewenangan menentukan bentuk-bentuk pemberian hadiah yang dikategorikan pelanggaran praktik politik uang.
Penulis: Heru Haetami
Editor:

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih tegas menindak peserta pemilu yang terindikasi melakukan praktik politik uang.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Bawaslu memiliki kewenangan menentukan bentuk-bentuk pemberian hadiah yang dikategorikan pelanggaran praktik politik uang.
"Ya, itu merupakan kewenangan Bawaslu yang memberikan penilaian sebuah tindakan itu apakah benar terkategori sebagai politik uang dalam kegiatan kampanye atau tidak. Itu adalah kewenangan Bawaslu. KPU meyakini bahwa Bawaslu bekerja dengan profesional terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu," kata Idham kepada KBR, Kamis (14/9/2023).
Idham memaparkan, aturan terkait politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut diatur larangan melakukan politik uang oleh tim kampanye, peserta pemilu, dan penyelenggara selama masa kampanye.
Baca juga:
- Zulhas Bagi-bagi Gocapan, PAN Sebut Peduli Sosial
- Mendag Ajak Pilih Anaknya, Zulhas Dilaporkan Kepada Bawaslu
Idham juga menegaskan, peserta pemilu yang melakukan praktik politik uang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
"Politik uang dalam Pemilu ya itu secara eksplisit ada dalam Undang-Undang Pemilu yang di mana dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Dan berkaitan dengan lembaga yang memiliki kewenangan atributif politik uang adalah Bawaslu," katanya.
Editor: Fadli