Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor:

KBR, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) untuk penanganan COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tahun anggaran 2020-2022 dengan nilai proyek Rp3,03 triliun.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan nilai proyek tersebut digunakan untuk lima juta set APD. Penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan di lembaga antirasuah.
“Nama-nama tersangka pasti kami akan publikasikan nanti ketika proses penyidikan cukup dan kemudian kami lakukan penahanan para tersangka. Jadi, perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga timbul ada dugaan kerugian keuangan negara. Jadi, untuk sementara kerugian keuangan negara ini mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020 dan tentu nanti akan kami kembangkan lebih lanjut,“ kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (10/11/2023).
Ali menyesalkan dana yang besar dari pemerintah untuk penyediaan APD saat pandemi COVID-19, malah diduga dikorupsi pihak tertentu.
“Kami menyayangkan gelontoran dana yang begitu besar untuk pelindungan keselamatan warga negara dalam rangka COVID-19 justru kemudian diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ucap Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes.
Alex mengatakan, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia belum menyebut nama.
Baca juga:
Editor: Sindu