Satu kasus salah tembak terjadi pada Selasa, 30 Januari 2024, yang dialami SM, mahasiswa STIE 66 Kendari.
Penulis: Shafira Aurel
Editor:

KBR, Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan lima tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian periode Januari-Februari 2024.
Staf Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza memerinci lima kasus tersebut, yakni dua kasus salah tangkap, dua kasus salah tembak, dan satu kasus penyiksaan terhadap tahanan yang menyebabkan korban meninggal.
Satu kasus salah tembak terjadi pada Selasa, 30 Januari 2024, yang dialami SM, mahasiswa STIE 66 Kendari.
SM menjadi korban salah tembak saat anggota Ditresnarkoba Polda Sultra hendak menangkap bandar sabu. Ketika itu korban sedang dalam perjalanan pulang kembali ke rumahnya menggunakan mobil bersama dengan dua rekannya.
Yahya menyebut rentetan peristiwa ini kembali menambah jumlah pelanggaran atau kesewenang-wenangan kepolisian dalam menjalankan tugas.
"Kami menemukan setidaknya terdapat 5 peristiwa baik itu kekerasan, salah tangkap, peluru nyasar, atau salah tembak yang dilakukan oleh kepolisian yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Di sini kami kembali melihat bagaimana kepolisian dalam melakukan tindakan ataupun melakukan tugas-tugasnya tidak berdasarkan aturan internal yang dimiliki oleh pihak kepolisian begitu," ujar Yahya kepada KBR, Rabu, (21/2/2024).
Berdasarkan hasil catatan KontraS pada periode Januari hingga Desember 2023 terjadi setidaknya 14 peristiwa penyiksaan, 11 peristiwa salah tangkap, dan lima peristiwa salah tembak yang dilakukan aparat kepolisian.
"Bagaimana mereka, kan, sebetulnya memiliki perkap mengenai prinsip-prinsip nilai hak asasi manusia, atau bahkan mereka memiliki SOP terkait penggunaan senjata api," imbuhnya.
Berulang
Staf Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza menjelaskan, kekerasan berulang ini disebabkan lemahnya lembaga pengawasan eksternal dan internal kepolisian seperti Kompolnas, Propam, Wassidik, dan juga Irwasum.
Faktor lain ialah minimnya pemberian sanksi tegas bagi para anggota kepolisian yang terbukti melanggar saat bertugas. Hal ini juga turut memberikan pengaruh besar.
"Faktor-faktor ini menjadi akar rumput yang rasa-rasanya sulit sekali untuk menekan kasus kembali terulang. Tentu ini perlu didorong agar kepolisian tidak lagi menyalahgunakan kekuasaanya," ucapnya.
Baca juga:
Editor: Sindu