Konsep omnibus itu menjadi opsi untuk merevisi paket tiga undang-undang politik.
Penulis: Agus Lukman
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Komisi II DPR RI membuka peluang membuat omnibus law undang-undang politik. Konsep omnibus itu menjadi opsi untuk merevisi paket tiga undang-undang politik.
Tiga undang-undang itu adalah Undang-Undang tentang Partai Politik, Undang-undang tentang Pemilu, serta Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Kami akan mendiskusikan apakah kami akan membuat omnibus paket politik atau kita akan melanjutkan tradisi yang selama ini berkembang antara pemerintah dengan DPR untuk menghasilkan tiga undang-undang paket politik, yaitu Undang-undang Pemilu, Undang-undang Partai Politik dan Undang-undang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Kamis (31/10/2024).
Rifqinizamy mengatakan revisi paket undang-undang politik dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Tahun ini, Indonesia menggelar pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilu kepala daerah. Pelaksanaannya masih menggunakan Undang-undang Pemilu tahun 2017 dan Undang-undang Pilkada tahun 2016.
Baca juga:
- Perludem: Jika Kotak Kosong Menang, Harus Pilkada Ulang
- Usul Revisi UU Pemilu ke Baleg DPR, Ini Alasan Perludem