Pemerintah menargetkan agar THR dapat mulai dibagikan kepada karyawan swasta paling lambat H-14 hari sebelum Lebaran
Penulis: Siska Mutakin
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda pengumuman terkait tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta yang awalnya dijadwalkan pada hari ini, 5 Maret 2025.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel beralasan, penundaan ini disebabkan oleh adanya bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Jabodetabek.
"Kan kita nggak enak kita bicara THR tapi pada saat yang sama ada bencana. Kan kaya nggak punya empati. Maksudnya saya poinnya di situ, jadi bukan karena kita nggak umumkan hari ini, tapi karena ada bencana dan pengumuman ada THR, menurut saya secara etik ini tidak baik," ungkap Noel di Kantor Kemnaker pada Rabu (5/3).
Baca juga:
Meskipun demikian, Noel menegaskan pengumuman THR tetap akan dilaksanakan dalam pekan ini. Ia menyebut, pemerintah menargetkan agar THR dapat mulai dibagikan kepada karyawan swasta paling lambat H-14 hari sebelum Lebaran.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan surat edaran (SE) tunjangan hari raya untuk karyawan swasta akan dirilis pada 5 Maret 2025. Yassierli mengatakan, skema THR untuk karyawan swasta akan sama seperti THR yang diterima oleh aparatur sipil negara (ASN).
"Sama skemanya. Besok akan kami launching THR-nya. SE-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta," ujar Yassierli pada Selasa (4/3) di Istana, Jakarta.
THR untuk ojol
Yassierli menambahkan, pihaknya sedang berupaya agar tunjangan hari raya bagi pekerja sektor informal, seperti driver ojek online (ojol), dapat segera diatur. Ia menyebut, SE untuk ojol diharapkan dapat diterbitkan pada akhir pekan ini.