ragam
Kasus Penembakan Polisi, Kontras Desak Kaji Ulang Aturan Senpi untuk Aparat

"Kita mau berapa kali lagi orang yang mati karena tertembak senjata sampai kemudian perlu dilakukan evaluasi," kata Hans

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Resky Novianto

Google News
demo
Demo solidaritas kasus penembakan pelajar di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (28/11/24). (Antara/Aji Styawan)

KBR, Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri mengevaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian. Hal itu menyikapi maraknya penyalahgunaan senpi oleh oknum polisi belakangan ini.

Peneliti KontraS, Hans Giovanny Yosua menyebut kepolisian seakan tidak berusaha untuk merubah pola pikir dan budaya represif dalam institusi kepolisian. Menurutnya, kepolisian kini seakan semena-mena dalam menggunakan senjata api. Padahal sudah banyak masyarakat yang menjadi korban akibat penyalahgunaan itu.

"Kita mau berapa kali lagi orang yang mati karena tertembak senjata sampai kemudian perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi ini sebenarnya harus dilakukan secara mendasar dan menyeluruh. Bukan hanya sekedar evaluasi di atas kertas saja. Tetapi juga untuk melihat untuk misalnya melakukan asesmen siapa anggota Polri yang dapat atau boleh memegang senjata api dan yang tidak," ujar Hans kepada KBR, Minggu (1/12).

"Lalu kemudian juga untuk melihat apakah aturan mengenai penggunaan senjata api itu sudah sesuai atau tidak. Dan yang paling penting apakah sudah ada pengawasan baik secara internal maupun eksternal," imbuhnya.

Hans Giovanny Yosua juga menilai penyalahgunaan senjata api oleh kepolisian yang hingga menyebabkan korban jiwa merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat serius.

Untuk itu, dia mendesak agar kepolisian menghentikan tindakan tidak terpuji ini. Serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.

"Polisi telah melakukan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing atau unlawful killing)," ucapnya.

Sebelumnya, ada beberapa peristiwa penembakan oleh oknum polisi dalam sebulan terakhir ini.

Pertama, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Dadang dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.

Dadang menembak Ulil hingga tewas sekitar pukul 00.43 WIB, Jumat (22/11/2024).

Sejumlah kalangan menduga kasus tersebut ada kaitannya dengan beking tambang ilegal galian C. Galian golongan C meliputi; batu kapur, batu apung, batu kali, pasir kuarsa, pasir, hingga marmer.

Kedua, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang yang juga merupakan anggota paskibra berinisial GRO meninggal dengan luka tembak di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024) siang.

Polisi mengeklaim korban merupakan pelaku tawuran antar-geng yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari.

Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antar-geng tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api. Namun, pihak sekolah menyebut GRO dan kedua temannya tidak memiliki catatan kenakalan remaja sehingga kecil kemungkinan terlibat tawuran.

Hingga kini, Aipda Robig Zaenudin yang melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:

Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, DPR Bakal Panggil Kapolrestabes

penembakan pelajar semarang
Polisi
polisi tembak siswa
KontraS
semarang

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...