ragam
Janji Pemerintah Ganti Food Tray MBG jika Mengandung Minyak Babi

Food tray makan bergizi gratis disinyalir mengandung minyak babi dan prosesnya tak sesuai standar halal.

Penulis: Dita Alya Aulia, Valda Kustarini

Editor: Valda Kustarini

Google News
Janji Pemerintah Ganti Food Tray MBG jika Mengandung Minyak Babi
Ilustrasi food tray atau ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG).

KBR, Jakarta – Badan Gizi Nasional akan mengganti seluruh "food tray" atau ompreng untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) jika produk impor dari Chaoshan, China, tersebut terbukti mengandung minyak babi.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan, mereka masih memeriksa seluruh ompreng yang digunakan untuk program MBG.

"Ya tentu saja (diganti semua). Begini, kita kan harus 'chek and rechek', benar atau tidak ya kan. Sejauh ini khan semua sudah digunakan," kata dia, saat memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan, penelusuran kandungan minyak hewani babi yang digunakan sebagai pelumas pada ompreng MBG masih dilakukan dengan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Di sisi lain, dia menegaskan proses pengadaan dan pembelian ompreng tersebut dilakukan oleh mitra atau vendor, sedangkan BGN belum melakukan pembelian.

"Perlu diketahui juga bahwa itu (ompreng) seluruhnya adalah mitra yang melakukan pembelian. BGN belum melakukan satu pun, jadi kita akan cek semua," kata dia.

red
Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Samarinda Ulu 2 di Samarinda, Kalimantan Timur. (Foto: Antara/Risyal)

Masih Menunggu Hasil Uji Lab

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan akan menyetop impor wadah makanan atau food tray program makan bergizi gratis (MBG) jika terbukti mengandung babi.

“Kalau misalnya terbukti ada, ya kami stop supplier-nya yang pabriknya mengandung babi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/8/25).

Budi mengatakan saat ini kementeriannya masih menunggu hasil uji yang dilakukan oleh BPOM. “Kami juga masih menunggu inspeksi dari salah satunya dari BPOM, benar atau tidak,” kata dia.

Sementara itu, BPOM tengah melakukan uji sampel food tray impor tersebut. Ketua BPOM Taruna Ikrar menyebut pihaknya melakukan dua metode pengetesan.

Terkait minyak babi di nampan makan, BPOM akan menguji dengan cara pengolesan atau swab. Sampel swab akan dicocokan dengan kandungan DNA babi, serta senyawa turunan protein hewani seperti gelatin maupun gliserin dari minyak hewani.

Sementara metode pengujian kedua adalah tes pada bahan logam food tray MBG. Untuk melakukan ini, BPOM perlu bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian yang memiliki lembaga standar pengujian khusus.

“Ada proses tertentu yang kita bisa kupas (apakah) dia punya porselinnya itu,” kata Taruna.

Selain itu, BPOM juga akan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Kementerian Perindustrian untuk memastikan aspek keamanan, standar logam, sekaligus isu halal. Taruna menegaskan meski BPOM tidak berada di ranah yang menentukan kehalalan produk namun, memastikan kehalalan itu krusial karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.

red
Petugas laboratorium menguji sampel ompreng dari makanan bergizi gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Samarinda Ulu 2 di Samarinda, Kalimantan Timur. (Foto: Antara/Risyal)

Baca Juga:

PBB Mencekik Bikin Warga Menjerit, Apa Solusinya?


Mengapa Minyak Babi jadi Masalah?

Isu ompreng MBG mengandung minyak babi mengejutkan banyak orang karena bagi umat muslim babi termasuk hewan yang haram. Hal itu termasuk seluruh bagian babi, daging, kulit, tulang, lemak, dan semua turunannya seperti minyak.

Larangan mengonsumsi babi serta produk turunannya terdapat dalam kitab suci Al-Quran dan diperkuat oleh fatwa ulama. Urusan kehalalan harus menjadi perhatian bersama karena mayoritas masyarakat Indonesia merupakan umat muslim.

Aturan kehalalan dalam Islam bukan hanya soal bahan masakan, namun juga mencakup ke tempat yang digunakan.

Masalah ompreng MBG bukan hanya terletak di kandungan minyak babi, tapi juga proses pembuatannya.

Anggota Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Wafa Riansah menyoroti tempat produksi ompreng yang tidak bersih, berpotensi terkontaminasi najis, dan dapat membuat produk tidak halal.

“Bukan cuma soal minyak babi. Kalau tempat produksinya kotor, ada najis, maka status halalnya juga bermasalah,” kata Wafa.

Tak hanya itu, proses pencucian yang tidak standar juga bisa membuat ompreng menjadi tidak halal.

"Kalau Islam, cara bersihnya beda, ada tahapan-tahapannya. Bukan langsung pakai air, kucik-kucik, langsung bersih. Enggak begitu,” tegas Wafa.

Wafa menyayangkan tindakan teledor pemerintah yang mengimpor produk tanpa memerhatikan prosesnya. Ia keputusan impor bisa mencoreng kredibilitas MBG sebagai program prioritas.

"Sangat tercoreng. Karena poin pertama, kan pengkonsumsi ini 80% itu umat Islam. Sedangkan cara mencuci food tray tersebut itu tidak sesuai standar," ujarnya.

IPNU mengambil langkah tegas dengan melaporkan masalah ini ke Kementerian Perdagangan, Senin (25/8/25). Selain itu IPNU juga mendorong BPOM dan MUI untuk turun langsung ke pabrik di China. Menurut IPNU, pengujian tidak boleh hanya dilakukan pada tray yang sudah jadi, tetapi juga pada bahan pelumas mesin cetak.

“Kalau bisa juga ada orang MUI yang mendampingi dari BPOM untuk cek pabrik di Cina. Biar lihat langsung. Jadi orang MUI tahu bagaimana kadar halal, kadar haram,” kataWafa.

red
Perbedaan sifat karakteristik stainless steel 201 dan 304. (Foto: PT Mita Jaya Mandiri)


Skandal Food Tray MBG

Laporan Indonesia Business Post (IBP) yang berjudul “From Chaoshan to Classrooms: Illegal Imports, Health Hazards, and Halal Concerns” pada 25 Agustus 2025menyebut ada praktik curang terkait impor jutaan unit food tray untuk program MBG.

IBP menyebut penyelidikan dilakukan langsung di Chaoshan, Guangdong, Tiongkok, salah satu pusat industri tray stainless steel. Dari hasil investigasi, ditemukan praktik penyelundupan, pemalsuan label “Made in Indonesia”, dan pelanggaran standar kesehatan serta halal.

IBP mencatat, meski Permendag No. 8 Tahun 2024 sempat melarang impor tray, jutaan unit tetap masuk ke Indonesia melalui penyamaran kode bea cukai maupun jalur ilegal. Bahkan setelah larangan dicabut pada Juni 2025, arus impor justru semakin deras. Data IBP menunjukkan satu pabrik di Chaoshan menerima pesanan hingga 3 juta unit tray senilai US$6,1 juta atau sekitar Rp99 miliar. Secara keseluruhan, diperkirakan ada 6–8 juta tray yang lolos masuk ke Indonesia meskipun ada larangan.

Masalah lain yang diungkap IBP adalah kualitas produk. Banyak tray impor terbuat dari stainless steel tipe 201 yang sebenarnya non-food-grade, cepat berkarat, dan berpotensi melepaskan logam berat ketika terkena makanan asam. Laporan ini selaras dengan uji BPOM Jawa Tengah pada Maret 2024, yang menemukan 65 dari 100 tray gagal uji logam berat, sebagian besar mengandung timbal (Pb) di atas ambang batas.

Tak hanya aspek kesehatan, IBP juga menyoroti persoalan halal. Dari dokumen pabrik di Chaoshan ditemukan indikasi penggunaan pelumas berbahan lard oil (lemak babi) dalam proses produksi tray. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran besar di Indonesia, mengingat mayoritas penerima program MBG adalah siswa Muslim.

Selain itu, investigasi IBP mengungkap adanya kebijakan pemerintah yang dinilai janggal. Data resmi menyebut kapasitas produksi lokal hanya 2 juta unit per bulan, padahal asosiasi industri (APMAKI dan ASPRADAM) mengklaim pabrik dalam negeri mampu menghasilkan hingga 11,49 juta unit per bulan. Perbedaan data ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktranspa

Baca Juga:

food tray
makan bergizi gratis
minyak babi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...