ragam
IKOHI: Jokowi Utang Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

"Keppresnya Jokowi juga di awal sampai ke inpresnya belum menyentuh lima kasus yang masuk yudisial."

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Rony Sitanggang

Google News
Jokowi utang penuntasan kasus HAM
Aksi Kamisan di depan Istana. (Antara/Aditya)

KBR, Jakarta-  Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) menyebut Presiden Joko Widodo masih memiliki tunggakan utang dalam menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Ketua IKOHI, Wanma Yetti menilai Janji Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat hanya sebatas omong kosong belaka. Padahal, ketika kampanye di Pilpres 2014 dan 2019, Jokowi berjanji bakal menuntaskan masalah HAM berat ini.

Selain itu, Yetti menyebut komitmen pemerintah ini juga belum diikuti langkah konkret pertanggungjawaban hukum dan akuntabilitas negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Keppresnya Jokowi juga di awal sampai ke inpresnya belum menyentuh lima kasus yang masuk yudisial. Yang mana pengadilannya itu hanya mencari nama saja kepada internasional atau PBB, bahwa Indonesia sudah mampu menjalankan pengadilan. Tapi pengadilan itu tetap masih memakai Undang-Undang 26 tahun 2000 yang belum direvisi sampai saat sekarang. Karena undang-undang itu sudah menghasilkan kebebasan para pelaku, melanggengkan para pelaku hingga sampai sekarang," ujar Yetti kepada KBR, Rabu (16/10).

Ketua IKOHI, Wanma Yetti pun menambahkan upaya pemerintah Jokowi yang selalu mengedepankan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu lewat jalur non-yudisial dinilai sebagai siasat pemutihan.

Sebelumnya, Istana memastikan Presiden Joko Widodo terus berupaya dan berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

Staf Khusus Presiden Grace Natalie mengatakan pemerintah menyesali dan mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat telah terjadi pada berbagai peristiwa di Tanah Air. Ia juga menyebut pemerintah akan terus berupaya memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana.

“Upaya pemerintah ini perlu didukung oleh seluruh rakyat Indonesia supaya bisa berjalan maksimal. pemerintah sudah memutuskan untuk menempuh jalur non-lyudisial dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Dengan mengedepankan pemulihan hak-hak korban. Tanpa menegasikan mekanisme yudisial. Tapi tentunya 10 tahun adalah waktu yang sangat singkat untuk mengerjakan pekerjaan rumah yang sangat banyak. Jikalau ada mimpi, harapan, cita-cita yang belum bisa dipenuhi atau diwujudkan oleh bapak Presiden, beliau meminta maaf dengan tulus dan rendah hati,” ujar Grace kepada KBR, Minggu (18/8/2024).

Baca juga:

Pada awal  2023, Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu.

12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui yakni:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong Danpos Sattis, Aceh 1989
5.Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Presiden Jokowi
IKOHI
Pelanggaran HAM
Politik

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...