ragam
Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Wapres Ma'ruf: Jalur Konstitusional

"Bagi yang tidak puas tentu kan boleh melakukan gugatan sesuai dengan aturan dengan konstitusi itu di Mahkamah Konstitusi," kata Wapres.

Penulis: Heru Haetami

Editor:

Google News
wapres
maruf amin

KBR, Jakarta- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta semua pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal itu disampaikan wapres, menyikapi adanya masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi menolak hasil Pemilu.

"Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu penetapan hasil Pemilu itu kan ditetapkan oleh KPU ya. Tetapi kan kemudian bagi yang tidak puas tentu kan boleh melakukan gugatan sesuai dengan aturan dengan konstitusi itu di Mahkamah Konstitusi, dan menggugat di Mahkamah Konstitusi itu sudah itu artinya konstitusional," ujar Ma'ruf dalam Keterangan Pers usai Pengukuhan KDEKS di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).

Wapres Ma'ruf Amin menyebut, proses pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK menjadi proses yang memang sudah disiapkan oleh negara secara aturan perundang-undangan.

Itu sebab wapres meminta para hakim MK pun bekerja dengan koridor hukum yang ada.

"Gugatan itu saya kira yang lalu juga ada. Jadi itu normal ya karena itu hasil KPU itu sementara. Tentu menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi ya," tutur Ma'ruf.

"Kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan koridor, aturan dan melalui cara-cara saluran yang sudah ada ya. Saya tidak akan memanggil siapa-siapa ya," imbuhnya.

Ma'ruf juga meminta para pihak yang menggugat menerima putusan yang dikeluarkan MK.

"Berharap bahwa semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Nanti Mahkamah Konstitusi, apa hasilnya, itu semua sebaiknya kita menerima hasil yang sudah," jelasnya.

Baca juga:

- Rekapitulasi Selesai, Jokowi Apresiasi Kerja KPU dan Bawaslu

- AMIN Gugat Hasil Pemilu ke MK, Kantongi Bukti dan Saksi Meyakinkan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo-Gibran menang dalam hasil resmi perhitungan nasional.

Merespons keputusan KPU tersebut, pasangan Anies-Muhaimin telah mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK. Sedangkan Ganjar-Mahfud akan menyerahkan gugatan itu dalam beberapa hari ke depan.

Editor: Resky Novianto

Pemilu 2024
#PemiluDamaiTanpaHoaks
#kabar pemilu KBR
Wapres Maruf Amin
mahkamah konstitusi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...