Pemanggilan Yasonna terkait dengan perkara Harun Masiku.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan anggota DPR RI sekaligus eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Politikus PDI Perjuangan itu mestinya diperiksa Jumat (13/12/2024).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, seharusnya Yasonna datang ke KPK pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang diatur sebelumnya. Namun Yasonna tak bisa hadir, sehingga KPK menjadwalkan ulang pemanggilan pada Rabu, 18 Desember mendatang.
"Betul hari ini terjadwal panggilan untuk saudara YL (Yasonna Laoly) pada pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda lainnya yang sudah terjadwal sebelumnya dan meminta penjadwalan ulang. Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya dilakukan pada Rabu tanggal 18 Desember 2024," ucapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Tessa mengatakan pemanggilan Yasonna terkait dengan perkara Harun Masiku. Namun dia belum bisa merinci maksud dan tujuan dipanggilnya Yasonna oleh penyidik.
"Tentunya nanti penyidik sendiri yang memahami materinya apakah ada kaitannya tentang barang barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan atau mungkin ada informasi-informasi lainnya yang diperlukan dari beliau tentunya, semua akan ada kerkaitannya dengan pengetahuan yang dimliki oleh YL ini jadi kita tunggu saja hari Rabu," ujarnya.
Harun Masiku merupakan bekas caleg PDIP yang tersandung dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Namun sampai saat ini keberadaan Harun masih misterius. Dia telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Baca juga:
- Buron KPK Harun Masiku Terdeteksi di Dalam Negeri
- Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku, HP Hasto Disita