ragam
365 Hari Pengaduan Konsumen: Evaluasi Kebijakan dan Arah Baru Perlindungan Konsumen 2025

YLKI merangkum 1.977 pengaduan konsumen sepanjang 2025 sebagai alarm perlindungan konsumen, menyoroti sengketa jasa keuangan, digital, dan layanan publik.

Penulis: Khaira Athaya

Editor: Don Brady

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Konferensi pers Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta, menampilkan narasumber sedang berbicara di mikrofon membahas isu konsumen.

Sepanjang 2025, konsumen Indonesia menghadapi berbagai persoalan serius yang masih menyisakan ketidakpastian hingga hari ini. Kasus pemblokiran rekening dormant, kualitas BBM, kenaikan harga beras dan minyak, keracunan MBG, serta gagal berangkatnya Haji Furoda, berbagai kasus menunjukkan bahwa perlindungan konsumen masih jauh dari ideal.

Melalui Bedah Pengaduan Konsumen 2025, YLKI merangkum suara publik sebagai peringatan bahwa tanpa pembenahan mendasar, sengketa akan terus berulang dengan konsumen sebagai pihak yang dirugikan.

Sepanjang 2025, YLKI menerima 1.977 pengaduan, terdiri dari 1.011 laporan individu dan 966 laporan kelompok. Kenaikan ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan konsumen, ditandai pengabaian hak, respons lambat, dan penyelesaian yang belum berkeadilan. Tekanan ekonomi seperti PHK dan kenaikan biaya hidup juga mendorong masyarakat bergantung pada jasa keuangan, yang kerap berujung sengketa.

Pola Sengketa dan Evaluasi Praktik Korporasi

Sepuluh besar pengaduan konsumen sepanjang 2025 masih didominasi sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar dan layanan esensial masyarakat. Jasa keuangan menempati posisi teratas dengan 325 pengaduan, diikuti belanja online 133 pengaduan, telekomunikasi 106 pengaduan, paket 61 pengaduan, dan perumahan 57 pengaduan. Selanjutnya transportasi 44 pengaduan, listrik 39 pengaduan, elektronik 29 pengaduan, pariwisata 28 pengaduan, serta otomotif 24 pengaduan. Data juga menunjukkan konsumen laki-laki lebih banyak tercatat mengajukan pengaduan dibandingkan perempuan. 

Pada sektor jasa keuangan, persoalan didominasi praktik penagihan yang tidak beretika, dugaan penipuan, serta ketidakjelasan perjanjian pembiayaan yang memuat klausula baku merugikan konsumen. Maraknya pinjaman daring bermasalah, baik legal maupun ilegal, menunjukkan bahwa pengawasan dan perlindungan konsumen belum sebanding dengan laju ekspansi industri keuangan digital. 

Pengaduan di sektor belanja online dan ekonomi digital juga memperlihatkan persoalan struktural. Barang tidak sesuai, barang tidak dikirim, proses refund yang berbelit, hingga penipuan masih menjadi keluhan utama. Dalam banyak kasus, risiko justru dialihkan kepada konsumen dan kurir, sementara platform belum sepenuhnya bertanggung jawab atas ekosistem yang mereka bangun. Ketiadaan aturan tegas, termasuk dalam praktik COD, membuka ruang konflik di lapangan. 

Di sektor telekomunikasi, perlindungan konsumen masih jauh dari prinsip keadilan layanan. Jaringan bermasalah, sulitnya penghentian layanan pascabayar, serta ketidakjelasan standar kualitas layanan menunjukkan adanya praktik sepihak yang merugikan konsumen. Sengketa perumahan tetap menjadi persoalan krusial. Pengaduan muncul sejak pra-pembangunan hingga pasca pembangunan, mulai dari keterlambatan serah terima, dokumen kepemilikan tidak jelas, hingga proyek mangkrak. Lemahnya pengawasan negara membuat konsumen kerap menanggung risiko terbesar tanpa perlindungan memadai.

Arah Baru Perlindungan Konsumen 2025

YLKI menyoroti persoalan regulasi dan kelembagaan perlindungan konsumen yang belum diperkuat secara serius. Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen hingga kini belum disahkan. Di sisi lain, konsumen dan lembaga perlindungan konsumen masih menghadapi ancaman pembungkaman melalui gugatan balik dan tekanan hukum saat memperjuangkan kepentingan publik, yang mempersempit ruang keadilan.

Berdasarkan temuan Bedah Pengaduan Konsumen 2025, YLKI memandang perlindungan konsumen membutuhkan perubahan mendasar. Negara perlu mempercepat penguatan regulasi, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses seperti Online Dispute Resolution (ODR), serta memastikan kebijakan publik tidak dibuat tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi konsumen.

YLKI menegaskan bahwa meningkatnya pengaduan konsumen adalah alarm keras. Tanpa perlindungan yang kuat, keadilan bagi konsumen akan terus menjadi janji kosong, sementara praktik usaha yang tidak bertanggung jawab akan terus berulang. Perlindungan konsumen bukan hambatan bagi ekonomi, melainkan fondasi kepercayaan publik yang harus dijaga oleh negara dan pelaku usaha.

Baca juga: GoTo Luncurkan “Bakti GoTo untuk Negeri”, Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra Driver dan Keluarga

Pengaduan Konsumen
YLKI
Perlindungan Konsumen


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...