indeks
Pemerintah Tegaskan Aturan Royalti Musik Tak Hambat Kreativitas

Pemerintah menegaskan royalti musik di ruang publik dan kampus tak membebani masyarakat serta tetap menjaga keadilan dan kreativitas musisi Indonesia.

Penulis: Khaira Athaya

Editor: Don Brady

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Pemerintah Tegaskan Aturan Royalti Musik Tak Hambat Kreativitas

Depok — Pemerintah menegaskan penerapan royalti musik di ruang publik dan lingkungan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat, maupun pelaku usaha, serta tidak berdampak pada kenaikan harga produk dan jasa. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia.

“Pengguna lagu tidak perlu khawatir. Pembayaran royalti di ruang publik tidak memengaruhi harga kopi, makanan, atau jasa lainnya. Narasi tentang pembayaran hingga miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar,” tegas Supratman, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa penggunaan musik untuk tujuan pendidikan tidak dikenakan royalti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, berdasarkan jenis pemanfaatannya. Selain itu, penggunaan lagu oleh individu telah terkelola otomatis melalui platform digital berbasis langganan atau iklan.

Sementara untuk pertunjukan musik, mekanisme pemungutan royalti juga sudah jelas. “Konser sudah dipungut melalui tiket, sehingga tidak ada pungutan ganda. Yang diatur negara adalah penggunaan komersial di ruang publik agar pencipta memperoleh hak ekonominya secara adil,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Supratman juga meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan terhadap proposal Indonesia di World Intellectual Property Organization (WIPO) terkait tata kelola royalti digital global.

“Indonesia memiliki pasar besar dan kontribusi signifikan di platform digital. Karena itu, musisi Indonesia harus mendapatkan royalti yang setara dengan negara lain. Kami mendorong agar proposal Indonesia disetujui demi keadilan royalti digital,” katanya.

Dukungan terhadap arah kebijakan ini disampaikan musisi Ariel NOAH. Ia menilai polemik royalti sering muncul karena belum adanya pemahaman menyeluruh mengenai hak cipta, terutama terkait performing rights dan penggunaan komersial.

“Kuncinya adalah pemahaman hak cipta secara utuh. Kita perlu segera menyelesaikan siapa yang harus membayar royalti, lalu melanjutkan ke bagaimana musisi lokal mendapatkan royalti minimal setara dengan negara tetangga,” ujar Ariel.

Ia juga menekankan bahwa regulasi seharusnya tidak mematikan kreativitas, melainkan memberi kepastian. “Teknologi, termasuk AI, harus membantu proses kreatif. Kita tidak bisa menghalau penggunaannya, maka lebih baik segera diatur,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcel Siahaan menegaskan bahwa keadilan royalti harus dibedakan antara prinsip inklusivitas dan pengelolaan berbasis hak ekonomi.

“Royalti harus inklusif, tetapi pengelolaannya berdasarkan penggunaan. Lagu yang diputar lebih sering harus dihargai lebih tinggi dibanding yang jarang digunakan,” jelas Marcel.

Ia menambahkan, LMKN bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperbaiki tata kelola melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta penguatan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) agar penerimaan dan distribusi royalti semakin transparan dan akuntabel.

Untuk melengkapi data PDLM, Kementerian Hukum melalui DJKI juga mengusulkan skema tarif bundling pencatatan hak cipta. DJKI menawarkan tarif berjenjang (layering), dimulai dari Rp200.000 untuk 1–100 lagu, dan seterusnya. Skema ini diharapkan meningkatkan pencatatan lagu sekaligus memperkaya basis data PDLM.

Melalui forum yang dihadiri sekitar 5.000 peserta, pemerintah menegaskan komitmennya membangun ekosistem musik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan, dengan memastikan pelindungan hak cipta berjalan seiring kepastian bagi pengguna serta penguatan posisi musisi Indonesia di tingkat global.

Baca juga: Yayasan Lari Nusantara Kumpulkan Rp952 Juta untuk Beasiswa Atlet Pelajar hingga Perguruan Tinggi

Royalti Musik
Hak Cipta
Kementerian Hukum


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...