"Kalau ada pasal-pasal di dalam undang-undang yang mengganggu kebebasan berekspresi, sudah seharusnya itu direvisi,"
Penulis: Resky Novianto
Editor:

KBR, Jakarta- Calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan menegaskan bahwa demokrasi merupakan keterbukaan yang mengandalkan kebebasan. Menurutnya, saat ini pasal-pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi musuh dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.
Anies menyampaikan itu saat Kuliah Kebangsaan di Universitas Indonesia (UI), Selasa (29/08/23).
"Ketika kita dalam demokrasi ada ketakutan atau fear, sesungguhnya ini tanda-tanda yang tidak sehat, karena itu harus dikembalikan kebebasan berbicara harus menjadi prioritas yang harus kita bereskan di dalam 2024 ke depan. Jadi kalau ada pasal-pasal di dalam undang-undang yang mengganggu kebebasan berekspresi, sudah seharusnya itu direvisi, dan harus bisa melindungi,"ujar Anies dalam Kuliah Kebangsaan FISIP UI, Selasa (29/8/2023).
Capres yang juga bekas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai UU ITE cukup bermasalah. Sebab, masih ada pasal-pasal yang menjadi peredam kebebasan berpendapat warga negara.
Baca juga:
- Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies
- Soal Capres-Cawapres, Jokowi: Saya Bukan Lurah
Anies berjanji bakal membereskannya jika kelak menang dan terpilih dalam kontestasi Pilpres di 2024.
Kuliah Kebangsaan di FISIP UI mengambil tema "Hendak ke Mana Indonesia Kita? Gagasan, Pengalaman dan Rancangan Para Pemimpin Masa Depan".
Editor: Rony Sitanggang