indeks
YLBHI: Bupati Jepara Harus Tegas Tindak Ormas Penolak Gereja GITJ

KBR68H,Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan kuota jemaat Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Jepara sudah terpenuhi.

Penulis: Gun Gun Gunawan

Editor:

Google News
YLBHI: Bupati Jepara Harus Tegas Tindak Ormas Penolak Gereja GITJ
bupati jepara, tutup gereja, gereja GITJ, gereja injili jepara

KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan kuota jemaat Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Jepara sudah terpenuhi. Anggota YLBHI Nandang Wahyu mengatakan, masalah kuota sudah disepakati dengan Bupati Jepara beberapa waktu lalu.

"Masalah kuota waktu saya di LBH Semarang dulu sudah selesai. Tinggal Bupati saja meneken. Kalau sudah diteken beres itu. Tapi meski sudah berdiri, pembangunan dihentikan oleh ormas. Bupati dan aparat keamanan tidak tegas menindak ormas," kata Nandang saat dihubungi KBR68H.

Anggota YLBHI Nandang Wahyu menambahkan, YLBHI akan segera memberikan rekomendasi ke Lembaga Bantuan Hukum Semarang untuk kembali mendampingi jemaat GITJ. Selain itu, YLBHI juga mendesak bupati taat terhadap kesepakatan dan aparat kemanan menindak tegas ormas radikal yang mencegah jemaat GIJT beribadah. Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menghentikan sementara penggunaan Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) yang terletak di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang. Akibatnya, para jemaah gereja tersebut harus mencari tempat ibadah lain untuk merayakan Hari Natal. Bupati berdalih, GITJ tidak memenuhi kuota jemaat minimal 90 orang. Kata Bupati, GIJT baru memiliki 29 jemaat.


Editor: Fuad Bakhtiar

bupati jepara
tutup gereja
gereja GITJ
gereja injili jepara

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...