Pedagang kaki lima (PKL) di Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya di Kota Balikpapan, mulai tahun ini dikenakan pajak hingga 10 persen.
Penulis: Teddy Rumengan
Editor:

KBR68H, Balikpapan - Pedagang kaki lima (PKL) di Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya di Kota Balikpapan, mulai tahun ini dikenakan pajak hingga 10 persen.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, PKL yang dikenakan pajak itu khususnya yang menghasilkan pendapatan diatas Rp 42 juta per tahun. Bagi PKL yang sifatnya tetap dikenakan sebesar 10 persen dan yang idential (sewaktu-waktu) dikenakan pajak 5 persen.
Kata dia, rata-rata PKL yang dikenakan pajak itu berjualan makanan atau kuliner. Penarikan pajak itu berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yakni masuk dalam kategori pajak restoran.
"PKL pun ada kita kenakan (pajak) PKL yang idential seperti itu, mungkin bisa kita lihat, seperti dibelakang kantor pos, itu kan merupakan potensi dari pajak resto (restoran), dengan menghitung luasan usaha mereka, dengan menghitung omset mereka, dengan menghitung kegiatan mereka, dari idential atau tidak, ini ada aturan main yang dikenakan, ada yang 5 persen, ada yang 10 persen," kata Tirta Dewi.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan Tirta Dewi memperkirakan miliaran rupiah yang bisa dihasilkan dari pajak PKL. Karena jumlah PKL mencapai ratusan.
Menurutnya, bagi PKL yang tidak mau membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi denda hingga pidana, sesuai peraturan yang ada.
Editor: Anto Sidharta