Setelah dua ormas Islam terbesar di Indonesia (NU dan Muhammadiyah) memprotes keberadaan tempat hiburan karaoke, kini giliran Desa Bulungan Kecamatan Tayu yang mengatas namakan Masyarakat Peduli Ketertiban Umum, melakukan hal serupa. Karena ada indikasi S
Penulis: Pas FM Pati
Editor:

KBR68H, Pati - Setelah dua ormas Islam terbesar di Indonesia (NU dan Muhammadiyah) memprotes keberadaan tempat hiburan karaoke, kini giliran Desa Bulungan Kecamatan Tayu yang mengatas namakan Masyarakat Peduli Ketertiban Umum, melakukan hal serupa. Karena ada indikasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan perijinan, menerbitkan ijin baru bagi 17 tempat hiburan karaoke.
Sekitar enam puluhan warga Desa Bulungan Kecamatan Tayu, dengan menggunakan dua truk bak terbuka, berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Pati, kemarin. Sambil membawa spanduk, para pengunjuk rasa menuntut agar Pemkab Pati menutup tempat hiburan karaoke, karena dinilai meresahkan masyarakat.
Koordinator aksi, H Sugiyono mengatakan, merebaknya karaoke yang sudah mencapai pelosok desa, dan sebutan sebagai Kota Seribu Karaoke, membuat malu warga Pati. Dan imbasnya, terjadi kerusakan moral generasi muda. Belum lagi, dugaan terbitnya ijin baru bagi 17 karaoke.
“Upaya dakwah dari para Ulama dengan susah payah tidak ada artinya, tapi dakwah karaoke luar biasa imbasnya kepada kerusakan moral. Itulah kami minta kepada eksekutif dan legislatif di Pati, agar bersungguh-sungguh mengantisipasi kerusakan moral agar tidak semakin parah,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Pati Muhammad Ali Chabi mengatakan, adanya dugaan terbitnya 17 ijin karaoke baru, DPRD akan memanggil Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) untuk dimintai keterangannya.
“KPPT harus kita panggil besok (Selasa,12/02), karena kami harus memenuhi apa yang diminta oleh masyarakat peduli ketertiban umum. Kalau kami tidak mengikuti keinginan mereka, berarti kita mengabaikan keinginan masyarakat. Apakah KPPT betul mengeluarkan ijin karaoke atau tidak. Kalau memang mereka mengeluarkan ijin, ya harus direvisi,” katanya.
Sumber: Radio Pas FM Pati