Masyarakat adat di Kalimantan Timur mendesak DPRD Provinsi segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Hukum Adat menjadi Peraturan Daerah (perda).
Penulis: Teddy Rumengan
Editor:

KBR, Balikpapan - Masyarakat adat di Kalimantan Timur mendesak DPRD Provinsi segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Hukum Adat menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua Forum Dayak Menggugat Kalimantan Timur, Rama Asia mengatakan, peraturan itu sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dalam beraktifitas.
Karena, kata Rama, tanpa Perda itu banyak hak-hak masyarakat adat yang telah diserobot hngga terjadi konflik. Sebab, hutan maupun wilayah tempat mereka selama ini hidup dan memenuhi kebutuhan telah banyak yang dijadikan lahan perkebunan. Ini membuat kehidupan mereka pun terancam.
"Ritual-ritual agama mereka pun, bahan-bahan yang mereka perlukan itu berasal dari hutan, tapi kalau jadi sawit semua, hanya satu tanaman homogeni tanamannya berarti kan hal-hal yang dibutuhkan masyarakat adat itu hilang," kata Rama Asia, Selasa (2/9)
Ia menambahkan, usulan tentang dibuatnya peraturan ini sudah disuarakan masyarakat adat sejak Januari 2013 lalu. Namun sayangnya pembahasannya memakan waktu yang cukup panjang hingga berakhirnya periode DPRD 2009-2014, raperda tersebut belum disahkan, menunggu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang baru.
Karenanya, masyarakat adat Kalimantan Timur kemudian mendesak anggota DPRD Provinsi yang baru dilantik Senin kemarin (1/9), untuk fokus melakukan pembahasan hingga pengesahan raperda tersebut. Masyarakat adat mengaku akan terus mengawal raperda itu hingga disahkan.
Editor: Anto Sidharta