indeks
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pakar: Masih Bisa Diubah, Meski tidak Mudah

"Perubahan UMP harus melalui proses yang sama dengan penetapan UMP awal, yaitu melalui dewan pengupahan dan persetujuan dari gubernur."

Penulis: Astri Yuanasari, Arie Nugraha

Editor: Wahyu Setiawan

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Buruh KSPI berdemonstrasi di Jakarta menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan menolak Peraturan Gubernur DKI terkait upah minimum.
Buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak UMP DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (29/12/2025).ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

KBR, Jakarta - Kalangan buruh di sejumlah daerah menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Sebab menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, besaran kenaikan upah di mayoritas provinsi rata-rata berada di kisaran 5-7 persen.

Angka itu disebut mengacu pada indikator ekonomi makro dan input dari Dewan Pengupahan Nasional untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha. Namun, kalangan buruh menilai besaran tersebut masih di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL).

Di DKI Jakarta, penolakan terhadap penetapan UMP disuarakan dalam aksi buruh yang digelar pada 29 Desember 2025 di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta. UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5,73 juta, naik 6,17 persen atau Rp333.115 dari tahun sebelumnya. Menurut Iqbal, kenaikan UMP tersebut masih di bawah KHL ibu kota yakni Rp5,8 juta.

"Dengan selisih sekitar Rp160 ribu tersebut berarti kami nombok, kawan-kawan semua nombok, rakyat Jakarta nombok, masa membuat ketetapan upah minimum, buruh bukannya upahnya naik, malah nombok," ujar Said Iqbal kepada wartawan usai aksi di kawasan Monas, Jakarta, Senin (29/12/2025).

"Kami meminta gubernur untuk menetapkan upah minimum senilai Rp5,89 juta, yaitu nilai KHL yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut," imbuhnya.

Baca juga: UMP Jakarta 2026 Ditetapkan, Sudahkah Memenuhi Kebutuhan Hidup Layak?

Merespons itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengklaim kenaikan UMP di daerahnya merupakan yang paling tinggi dibanding provinsi lain. "Kami menggunakan alfanya adalah 0,75, sehingga sekarang ini upah minimum di Jakarta 5,7 juta lebih," kata Pramono dalam keterangan pers di Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Besaran alfa dalam formula penghitungan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025.

Formula perhitungan dan faktor penentu penyesuaian upah minimum yang mempertimbangkan inflasi, produktivitas, serta peran dewan pengupahan dalam penetapan variabelnya.
angkapan layar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Advertisement image

Pramono juga mengklaim memberikan insentif berupa transportasi gratis, pangan lebih murah, dan subsidi air bersih. "Dengan demikian, saya berharap karena saya mendengar yang akan demo sebenarnya dari daerah, tetapi kan yang di-demo di Jakarta, ya kami tetap akan menjaga konduktivitas dan juga keamanan Jakarta," kata Pramono.

Namun, Said Iqbal menilai insentif yang diberikan Pemprov DKI tidak dapat disamakan dengan upah minimum. Sebab, insentif itu hanya dinikmati sebagian kecil buruh. "Jadi insentif bukan menjadi bagian dari upah minimum. Dia adalah social assistance, bantuan sosial," tegasnya.

Tak Sesuai Rekomendasi

Penolakan terhadap UMP tak hanya terjadi di ibu kota. Di Jawa Barat, Aliansi Buruh Jawa Barat (Jabar) mendesak Gubernur Dedi Mulyadi merevisi besaran upah minimum sektoral kabupaten dan kota (UMSK) 2026 yang telah ditetapkan. Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Jawa Barat Dadan Sudiana menilai upah yang ditetapkan tidak sesuai rekomendasi awal.

Dari 27 kabupaten dan kota, sebanyak 18 daerah mengajukan rekomendasi besaran UMSK 2026. Namun, besaran UMSK di 7 daerah tidak sesuai dengan rekomendasi dari kepala daerahnya.

Sedangkan untuk 11 daerah lainnya, besaran UMSK 2026 yang direkomendasikan oleh kepala daerah, nominalnya dikurangi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ya, target kami tetap-tetap bahwa rekomendasi bupati wali kota tentang UMSK tidak diubah dan di-SK-kan menjadi sebuah SK Gubernur Jawa Barat. Itu targetnya. Kami fokus itu saja, fokus kami agar rekomendasi bupati wali kota, 11 kabupaten kota terkait UMSK itu semuanya disahkan menjadi SK," ujar Dadan di depan Gedung Sate, Bandung, Senin (29/12/2025).

Baca juga: Belum Usai Nestapa Banjir dan Longsor, Aceh Diguncang Gempa Beruntun

"Padahal sudah melalui mekanisme rapat dewan pengupahan kabupaten dan kota, ada berita acaranya disampaikan kepada wali kota dan bupati, baru direkomendasikan kepada gubernur. Tetapi statement beliau saat diwawancarai sesudah menandatangani UMSK, beliau mengatakan menetapkan sesuai dengan rekomendasi kabupaten kota. Padahal tidak," ungkap Dadan.

Daerah yang besaran UMSK 2026 tidak sesuai rekomendasi di antaranya Kabupaten Cianjur, Majalengka, Garut, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.

Negosiator kepolisian dari Polrestabes Bandung berhadapan dengan massa di balik gerbang saat demonstrasi.
Buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (29/12/2025) menuntut revisi besaran UMSK 2026 yang telah ditetapkan karena dianggap tidak sesuai rekomendasi awal. (KBR/Arie Nugraha)
Advertisement image

Jika tak ada perubahan, kalangan buruh mengancam bakal melaporkan Dedi Mulyadi ke Presiden Prabowo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Herman Suryatman berjanji akan mengevaluasi besaran UMSK 2026 yang dinilai buruh tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Sedangkan untuk daerah yang dianggap tidak ditetapkan besaran UMSK 2026, akan diupayakan ditinjau kembali penetapannya.

"Yang insyaallah menjadi aspirasi bapak ibu menjadi pertimbangan, demikian juga rekomendasi dari 27 kabupaten kota, khususnya yang 19 kompeten kota," kata Herman saat menemui buruh yang berunjuk rasa.

Herman berjanji Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan memutuskan yang terbaik bagi seluruh kelompok masyarakat yang berkepentingan. Hanya saja, lanjut Herman, prosesnya cukup memakan waktu sehingga buruh diminta untuk bersabar.

Baca juga: Teror ke Aktivis dan Pengkritik, Bukti Demokrasi Makin Terancam

Sementara itu di Jawa Timur, ribuan buruh dari berbagai wilayah di Jawa Timur juga berunjuk rasa hingga memblokir kawasan Jalan Raya Surabaya. Massa menolak UMP sebesar Rp2,4 juta, karena dinilai terlalu rendah.

Massa aksi menuntut kenaikan UMP tahun 2026 menjadi lebih layak sesuai KHL. Tuntutan buruh, UMP Jatim sebesar RP3,2 hingga Rp3,5 juta. "Menetapkan UMP jauh di bawah KHL, sing sak juta satus melok sopo tombok'e? Itu kenapa kami hari ini kecewa, marah," kata salah satu orator aksi.

Kerumunan orang berjalan naik turun tangga di area publik perkotaan yang sibuk, sebagian mengenakan masker.
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Rabu (24/12/2025). ANTARA FOTO/Ika Maryani
Advertisement image

UMP Masih Bisa Diubah

Protes terhadap UMP bukanlah fenomena baru karena selalu berulang setiap tahun. Menurut Pakar Hukum Ketenagakerjaan dari Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) Ahmad Ansyori, situasi ini berkaitan erat dengan persepsi buruh terhadap ketidakcukupan upah minimum.

"Buruh atau pekerja seringkali merasa bahwa UMP yang ditetapkan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup mereka, sehingga mereka melakukan protes dan demonstrasi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan kurangnya kemampuan ekonomi perusahaan," kata Ansyori kepada KBR, Kamis (2/1/2026).

Ansyori menilai gelombang protes tersebut seharusnya tidak semata-mata dipandang sebagai gangguan stabilitas, melainkan bagian dari dinamika demokrasi hubungan industrial.

"Hal ini perlu direspons sebagai mekanisme demokratis dan indikasi masih ada kesenjangan kepercayaan (trust). Perlu komunikasi yang lebih terbuka dan literasi yang sesuai," imbuhnya.

Apakah UMP yang sudah ditetapkan bisa berubah setelah diprotes?

Ahmad Ansyori menjelaskan, secara hukum UMP masih dapat diubah, meski tidak mudah. Perubahan hanya dimungkinkan jika terdapat kesalahan administratif atau perubahan kondisi ekonomi yang signifikan.

"Namun, perubahan UMP harus melalui proses yang sama dengan penetapan UMP awal, yaitu melalui dewan pengupahan dan persetujuan dari gubernur," kata dia.

Sejumlah pekerja wanita sedang melinting rokok di sebuah pabrik rokok tradisional, dengan salah satu pekerja tersenyum dan melambaikan tangan ke kamera.
Buruh linting bekerja sembari menunggu giliran dipanggil untuk menerima uang bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) di PR Trubus, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (8/12/2025). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Advertisement image

Untuk mengurangi eskalasi protes buruh, Ansyori mendorong pembenahan serius dalam proses penetapan upah minimum. Penetapan UMP harus dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pihak, termasuk buruh, pengusaha, dan pemerintah. Selain itu, kenaikan UMP juga harus sesuai dengan inflasi dan peningkatan kemampuan ekonomi perusahaan.

"UMP harus dinaikkan secara berkala sesuai dengan tingkat inflasi untuk menjaga daya beli buruh. Pemerintah dan pengusaha harus bekerja sama untuk meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan, sehingga mereka dapat memberikan upah yang lebih baik kepada buruh," kata Ansyori.

Baca juga: 100 Tahun Ahmadiyah, Seabad Menanti Kebebasan Beribadah

Sebagai langkah jangka panjang, Ansyori merekomendasikan perbaikan sistem pengupahan nasional. Salah satunya adalah memperkuat peran Dewan Pengupahan agar lebih mencerminkan kepentingan seluruh pihak.

"Dewan Pengupahan harus terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah yang lebih representatif. UMP harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan perusahaan. Buruh harus diberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses penetapan UMP dan hak-hak mereka," pungkasnya.

UMP
upah minimum
upah buruh
buruh
ekonomi


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...