indeks
Risiko di Balik TNI Ikut Penanggulangan Terorisme

Eks Kabais TNI mengingatkan agar tidak ada penambahan aturan turunan yang berpotensi menimbulkan tafsir liar. Ia menilai Perpres justru dapat menjadi sumber masalah baru.

Penulis: Naomi Lyandra

Editor: Resky Novianto

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Deskripsi tidak tersedia.
Prajurit Kopassus mengikuti defile pasukan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025). ANTARA FOTO/Fauzan

KBR, Jakarta- Beredarnya rancangan atau draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme terus menuai kontroversi.

Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS) TNI periode 2011-2013, Soleman B. Ponto mengatakan, keberadaan Perpres berpotensi membuka ruang perluasan kewenangan yang tidak terkendali. Alasannya, kata dia, Undang-Undang TNI sudah mengatur sifat operasi militer yang luas dan mengikat.

“Saya sudah bilang ngapain pakai Perpres. Undang-undang TNI itu sudah membatasi kapan dia tunggu, nanti kalau ada keputusan politik baru turun. Selesai. Selesai,” ujar Soleman dalam diskusi “Militer Ikut Campur dalam Penanganan Terorisme, Apa Bahayanya?” di Youtube KBR Media, Jumat (23/1/2026).

Dia mengingatkan agar pemerintah tidak menambah aturan turunan yang berpotensi menimbulkan tafsir liar. Ia menilai Perpres justru dapat menjadi sumber masalah baru.

“Tapi kalau dibikin perpres nanti sekali jadi ini bisa jadi kemana-mana loh. Itu sebenarnya sudah lama saya ingatkan. Jangan ada aturan lagi,” lanjut Soleman.

Prajurit TNI mengoperasikan unit penjernih air untuk mendistribusikan pasokan air bersih sebagai bantuan kepada masyarakat.
Personel TNI AD mengisi galon air masyarakat di Nagari Sungai Batang, Agam, Sumatra Barat. Senin (19/1/2026). ANTARA FOTO
Advertisement image

UU Sudah Atur Tugas TNI

Soleman menegaskan secara normatif, tugas TNI dalam mengatasi terorisme sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang TNI. Menurutnya, pelibatan TNI merupakan bagian dari operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam Pasal 7.

“Ya saya kira itu kan tugas pokok ada, Pasal 7 Ayat 2. Tugas pokok TNI dilaksanakan dengan operasi militer dan operasi militer selain perang. Selain perang itu Pasal 7 Ayat 2 salah satunya adalah mengatasi terorisme,” kata Soleman.

Ketika merespons terkait batasan operasi militer dalam konteks tersebut, Soleman menegaskan batasan yang absolut.

“Ya nggak ada batasannya operasi militer,” terangnya.

Potensi Kesewenang-wenangan

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menyoroti kekhawatiran publik yang muncul dari rencana Perpres tersebut. Ia menjelaskan bahwa persoalan utama bukan pada boleh atau tidaknya TNI terlibat, melainkan pada bentuk dan skala pelibatannya.

“Yang menjadi kekhawatiran publik dan mengatakan bahwa ini ada perluasan adalah dalam konteks TNI itu nantinya kalau perpres itu jadi, itu bisa melakukan banyak hal gitu ya. Mulai dari penangkapan, yang mana itu nggak ada dalam bahasa itu dalam undang-undang,” ujar Hussein dalam diskusi “Militer Ikut Campur dalam Penanganan Terorisme, Apa Bahayanya?” di Youtube KBR Media, Jumat (23/1/2026).

Hussein mengingatkan bahwa dalam undang-undang, tugas TNI dalam mengatasi terorisme berada dalam rangka operasi militer, bukan penegakan hukum pidana. Ia juga menyoroti potensi dampak sosial dari kewenangan yang terlalu luas.

“Orang akan berpikir apakah kalau gue demo, gue akan dianggap sebagai teroris juga atau bukan. Nah itu jadi satu problem,” lanjut Hussein.

Personel keamanan bersenjata lengkap berpatroli di daerah pegunungan dengan bendera Merah Putih yang berkibar.
Personel TNI-Polri yang dilibatkan dalam pemburuan sisa DPO MIT Poso di wilayah operasi Madago Raya. ANTARA/ (Kristina Natalia)
Advertisement image

Perpres Tidak Urgen, Batalkan!

Hussein menilai tidak ada kondisi darurat yang dapat membenarkan penerbitan Perpres tersebut.

“Menurut saya nggak ada urgensi yang mendesak gitu ya. Terlebih lagi kita kan mengalami selama beberapa tahun itu zero accident ya. Zero terror attack gitu,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pelibatan TNI secara mandiri tanpa mekanisme akuntabilitas yang kuat berpotensi melanggar prinsip negara hukum.

“Karena TNI bukan bagian dari criminal justice system, sepemahaman saya,” lanjutnya.

Lebih jauh, Hussein menilai Perpres justru dapat menjerumuskan TNI ke dalam persoalan hukum dan politik.

“Kasian TNI diseret-seret ini nih. Ini anggaran TNI sekarang saja tuh mbak. Itu gak cukup buat kasih equipment yang mutakhir buat mereka. Jangan ditambah-tambahin lagi," ujar Hussein

Kapolri Bicara Batasan TNI Tangkal Terorisme

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada batasan-batasan yang perlu dijaga, saat merespons wacana TNI yang akan membantu penanggulangan terorisme.

Pihak kepolisian, kata dia, tengah membicarakan hal tersebut dan masih menunggu hasil dari proses harmonisasi rancangan peraturan tersebut.

"Kami sedang menunggu proses harmonisasi, karena ini ada batasan-batasan yang harus kita jaga," kata Listyo usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2025) dikutip dari ANTARA.

Dia mengatakan bahwa harmonisasi itu diperlukan agar maksud dari peraturan yang dibuat itu nantinya sesuai dengan kebutuhan untuk penanggulangan terorisme.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi sejumlah pejabat lainnya memberikan keterangan pers.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Advertisement image

Lemhanas: TNI Tangkal Terorisme dengan Catatan

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengatakan TNI perlu dilibatkan dalam memberantas terorisme demi menjaga kedaulatan dan keamanan negara

Hal tersebut dikatakan Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily saat ditanya soal draf peraturan presiden (perpres) mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme saat jumpa pers di gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026) dikutip dari ANTARA.

Meski begitu, menurut Ace, TNI perlu dilibatkan jika aksi terorisme ini sudah mengancam keamanan negara secara masif.

Terlebih, lanjutnya, jika aksi terorisme ini sudah melibatkan pihak-pihak dari negara lain dalam melancarkan aksi serangan.

"TNI kan juga ada pasukan khusus antiteror, tentu harus kita lihat dalam rangka menjaga kedaulatan bila mengancam keutuhan negara kita," kata Ace.

Pasukan khusus Indonesia bersenjata lengkap mendarat di pantai dari perahu karet dalam latihan militer atau operasi keamanan.
Pasukan Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) TNI mengikuti simulasi penanggulangan teror di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (9/4/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Advertisement image

Perpres Jangan Sampai Melemahkan Demokrasi

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan bahwa wacana TNI menangani terorisme dengan adanya draf peraturan presiden (perpres), tak boleh menimbulkan dampak yang melemahkan sistem demokrasi dan peradilan pidana.

Menurut dia, tujuan negara memberantas terorisme memang tidak boleh diragukan, tetapi instrumen yang dipakai harus memastikan akuntabilitas. Aturan itu pun perlu dibaca secara hati-hati dalam kerangka hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, serta prinsip hak asasi manusia.

"Kami di Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan rinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas, dan menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan Undang-Undang (UU) TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil," kata Amelia di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan bahwa pengaturan harus dilakukan secara terstruktur dan terencana. Tanpa kriteria yang jelas termasuk definisi ancaman, batasan situasi, mekanisme otorisasi, serta bentuk pertanggungjawaban terdapat risiko terjadinya pelabelan “terorisme” terhadap kelompok masyarakat yang kritis.

Menurut dia, kritik publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, sehingga regulasi harus memberi pagar agar pelibatan militer tidak memasuki ranah yang seharusnya dikelola secara sipil.

Amelia menegaskan bahwa penggunaan istilah “penangkalan” kepada TNI perlu dikaji lebih dalam. Dalam Undang-Undang TNI, tugas pokok TNI difokuskan pada ancaman yang bersifat militer, sementara aspek pencegahan terorisme di hulu mulai dari penegakan hukum, deradikalisasi, hingga intervensi sosial merupakan mandat Polri dan kementerian/lembaga terkait.

Anggota dewan berbicara di sebuah rapat.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. ANTARA/HO-DPR.
Advertisement image

Istana: Draf Perpres TNI Belum Final

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, merespons pertanyaan mengenai draf peraturan presiden (perpres) mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang beredar sejak pekan pertama Januari 2026.

Menurut Prasetyo Hadi, draf yang beredar itu belum final. Ia kemudian mengajak masyarakat untuk melihat substansi dari peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah ketimbang mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi.

"Belum (final, fixed, red.). Kenapa cara berpiki kita itu selalu waduh, itu kan nanti akan begini, substansinya gitu lho. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu. Jadi, marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana. Tidak ketemu nanti inti masalahnya," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta dikutip dari ANTARA.

Pras lanjut mencontohkan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

"Misalnya seperti KUHP, KUHAP itu kan banyak kemudian yang berpikirnya adalah wah nanti begini, langsung begini. Padahal, nggak begitu,” tambahnya.

Deskripsi tidak tersedia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden RI menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas acara pemberian bonus untuk peraih medali SEA Games Thailand 2025 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Advertisement image


Bagaimana Penanggulangan Terorisme yang Tepat?

Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS) TNI periode 2011-2013, Soleman B. Ponto menjelaskan penanganan terorisme dalam kondisi normal seharusnya tetap berada dalam kerangka penegakan hukum (law enforcement), bukan operasi militer.

“Kalau kita berbicara teror di dunia ini selalu masalah cuma dua. Mau by military operation atau by law enforcement,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang memadai.

“Kita sudah punya BNPT, kita punya undang-undang teroris. Sehingga TNI itu akan patuh,” lanjutnya.

Soleman mengingatkan bahwa terlalu banyak aturan justru dapat membuat prajurit bingung dan rentan disalahkan. Ia menegaskan karakter dasar militer yang berbeda dengan aparat penegak hukum sipil.

“Jangan sampai nanti gara-gara perpres, dia akan terjadi apa? Pelanggaran hukum. Yang menghukum dia sendiri,” tambahnya.

“Apapun militer itu, sejak pendidikan sampai dia mati, dia otaknya satu; perang. Kill or to be killed,” terang Soleman.

Deskripsi tidak tersedia.
Pasukan khusus Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) melumpuhkan seorang teroris yang melakukan penyanderaan saat simulasi penanganan teror di terminal 2 keberangkatan Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (15/4/2019). Simulasi penanganan teror dan pembebasan sandera tersebut guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan personil TNI AL dalam mengamankan obyek vital dari ancaman teroris. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Advertisement image

Tumpang Tindih Kewenangan 

Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menolak wacana TNI menangani terorisme sebagaimana mencuat lewat kabar draf peraturan presiden (perpres) yang ditolak koalisi masyarakat sipil.

GNB mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain, khususnya Polri. 

"Jadi tidak perlu praktik perubahan dalam hal mekanisme penanganan terorisme," kata Anggota GNB yang juga putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid, dalam konferensi pers di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (13/1/2026) dikutip dari Kompas TV.

Alissa mengatakan bahwa selama ini Indonesia telah menunjukkan kinerja yang baik dalam penanganan terorisme melalui mekanisme yang berlaku saat ini. Sebab itu, GNB berharap tidak terjadi tumpang tindih dalam mekanisme penanganan terorisme, dengan cara pelibatan TNI.

Koalisi Sipil Tegas Tolak Perpres

Draf perpres mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme menjadi sorotan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi terdiri dari puluhan LSM/NGO dari seluruh Tanah Air.

Dalam siaran resminya, Koalisi menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme itu bermasalah secara formil dan materiil/substansi.

"Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," demikian siaran resmi Koalisi.

Sementara itu, secara materiil, Koalisi berpendapat draf itu berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia.

Atas dasar hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan:

1.⁠ ⁠Menolak draf perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme karena berbahaya bagi kehidupan demokrasi, negara hukum dan penegakan HAM;

2.⁠ ⁠Meminta kepada seluruh fraksi di DPR untuk menolak draf Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tersebut, karena memiliki problem serius secara formil maupun substansial;

3.⁠ ⁠Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji kembali draf perpres tersebut karena membahayakan kehidupan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia.

Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik Edisi Khusus KBR Media

Baca juga:

Mengapa Wacana Tambah Pasukan TNI di Aceh, Jakarta, dan Papua Perlu Dikaji Ulang?

Izin 28 Perusahaan Dicabut, Oligarki Perusak Hutan Tak Tersentuh?

TNI
Perpres TNI
draf perpres TNI
HAM
Demokrasi


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...