KBR68H, Medan - Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut ditetapkan Rp1.375.000 oleh Plt. Gubsu Gatot Pujo Nugroho beberapa hari yang lalu, kini walikota Medan, Rahudman Harahap juga mengumumkan Upah Minimum Kota Medan sebesar Rp1.460.000 untuk tahun 20
Penulis: Radio Star News
Editor:

KBR68H, Medan - Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut ditetapkan Rp1.375.000 oleh Plt. Gubsu Gatot Pujo Nugroho beberapa hari yang lalu, kini walikota Medan, Rahudman Harahap juga mengumumkan Upah Minimum Kota Medan sebesar Rp1.460.000 untuk tahun 2013. Penetapan tersebut telah melalui beberapa proses pengujian dan pembelajaran. Menurut Rahudman penetapan tersebut merupakan hasil usulan Dewan Pengupahan daerah (Dependa) Medan. Ketetapan UMK tersebut berlaku bagi buruh atau pekerja pemula, sementara untuk pekerja diatas satu tahun , nilainya mungkin sedikit lebih tinggi, namun masih dalam proses.
Sebelumnya melalui berbagai aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh dengan turun ke jalan dan beberapa instansi pemerintah, buruh menuntut UMK Medan sebesar Rp2,2 juta.
" Tidak mudah mengubah UMK, kita juga harus mendengar kesulitan pengusaha, kita ingin buruh dan para pekerja menerima keputusan ini" ujar Rahudman.
UMK Medan pada tahun 2013 merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan UMK sebelumnya, yakni Rp1.285.000 untuk tahun 2012. Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan kenaikan UMK dari tahun 2006.
UMK pada tahun 2006 adalah Rp750.000, tahun 2007 adalah Rp 820.000, tahun 2008 adalah Rp 918.000 dan UMK 2009 Rp1.020.000. Pada 2010, UMK sebesar Rp1.100.000, Tahun 2011 Rp1.197.000, tahun 2012 adalah Rp1.285.000 dan kini Rp1.460.000 untuk UMK 2013. (Radio Star News)
Sumber:http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=80472:-ump-sumut-rp1375000-umk-medan-rp1460000-&catid=37:medan&Itemid=457