indeks
TPNPB-OPM Bantah Pemuda yang Dianiaya Aparat Bagian dari Mereka

Yang ditangkap aparat gabungan adalah warga biasa.

Penulis: Ardhi Ridwansyah

Editor:

Google News
TPNPB-OPM Bantah Pemuda yang Dianiaya Aparat Bagian dari Mereka
Ilustrasi penganiayaan aparat. Foto: Creative-Commons

KBR, Jakarta– Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membantah jika Defianus Kogoya adalah bagian dari mereka.

Defianus adalah pemuda yang ditangkap aparat gabungan TNI/Polri, Februari lalu. Penangkapan itu diduga disertai penyiksaan. Video aksi penyiksaan itu tersebar dan viral di media sosial belum lama ini.

Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengatakan yang ditangkap aparat gabungan adalah warga biasa.

“Kami tegaskan bahwa saat kejadian tanggal 3 Februari itu kami sudah terima laporan bahwa tentara menangkap masyarakat sembarangan yang ada di kampung wilayah Ilaga, jadi itu bukan anak-anak TPNPB, tapi anak-anak pemuda biasa. Mereka ditangkap dan disiksa, oleh karena itu pemerintah Indonesia harus tanggung jawab, tidak main-main,” ucap Sebby lewat audio yang diterima KBR, Selasa (26/3/2024).

TPNPB-OPM siap membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional. Kasus ini akan jadi bahan kampanye TPNPB terkait kejahatan militer Indonesia.

“Itu bagian dari genosida atau pemusnahan ras. Oleh karena itu perlu kami ajukan ke Mahkamah Internasional terkait hal ini, kami sudah siap,” terangnya.

13 Tersangka

Sebelumnya, TNI menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penganiayaan Defianus Kogoya.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, penganiayaan dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024.

Video penganiayaan itu baru tersebar di media sosial, Kamis, 21 Maret 2024.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” kata Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Senin, (25/3/2024).

Penyiksaan

Berdasar keterangan TNI, Defianus merupakan salah satu dari tiga pelaku pembakaran puskesmas di Distrik Omukima, Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024. Dia disebut sebagai anggota kelompok bersenjata.

Dalam video penyiksaan yang beredar di media sosial tampak Defianus dimasukkan ke dalam drum air lalu dipukuli hingga disayat menggunakan senjata tajam oleh sejumlah prajurit TNI.

Baca juga:

Editor: Sindu

TPNPB-OPM
Penyiksaan
Papua
TNI
Polri

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...