"Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT. AP"
Penulis: Resky Novianto
Editor: Rony Sitanggang

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan penyidik kejagung telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka.
Selain Tom Lembong, kejagung menetapkan satu tersangka lain yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
“Pada tahun yang sama yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih atau GKP,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10).
Abdul Qohar menjelaskan pada tahun 2015, Tom Lembong yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, kata dia, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Tom Lembong.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya saat konferensi pers.
Baca juga:
- Penangkapan Tiga Hakim Momentum Reformasi Lembaga Peradilan
- Presiden Prabowo Diminta Buktikan Komitmennya Berantas Korupsi
Sebelumnya, Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.