"Ya, itu mengurangi spending mau enggak mau itu cara kita biar bisa survive dan menggunakan transaksi via cash."
Penulis: Hoirunnisa
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Kelompok Bareng Warga akan mengurangi belanja dan transaksi nontunai untuk melawan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan berlaku 2025. Menurut Inisiator Bareng Warga, Risyad Azhary, itu adalah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk bisa bertahan dari kenaikan PPN 12%.
Selain langkah di atas, mereka juga akan mempersiapkan gugatan hukum untuk melawan keputusan pemerintah menaikkan PPN 12%. Saat ini, Bareng Warga masih menunggu respons pemerintah, atas petisi tolak PPN 12% yang mereka serahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Petisi itu ditanda-tangani hampir 173 ribu warga.
Jika petisi tersebut tak dijadikan pertimbangan membatalkan kenaikan PPN 12%, mereka akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Selanjutnya mungkin dari tim hukum sedang membuat draf untuk gugatan ke MK. Sedang dipersiapkan jika plan-nya akan dipaksakan ke 12 persen semuanya. Itu sedang digarap yang dimotori oleh YLBHI dan kawan LSM lain. Apalagi yang bisa dilakukan? Ya, itu mengurangi spending mau enggak mau itu cara kita biar bisa survive dan menggunakan transaksi via cash," ujar Risyad kepada KBR, Senin, (23/12/2024).
Baca juga:
Inisiator Bareng Warga, Risyad Azhary menyebut perlawanan lain yang bisa dilakukan masyarakat selain petisi, yakni meningkatkan kesadaran dan edukasi mengenai dampak naiknya PPN 12%.
Risyad mengakui gerakan tolak PPN 12% memang masih tidak merata, teratur, dan belum menjadi gerakan nasional. Itu karena masyarakat belum cukup merasakan kedaruratan dari keputusan pemerintah.
"Justru ada yang mendukung kenaikan PPN ini karena masyarakat belum mendapatkan sense of emergency-nya. Jadi, memang menurut kami dari Bareng Warga riak penolakan atau pembatalan nanti setelah dinaikan akan lebih besar," kata Risyad.
Risyad menilai, pemerintah melakukan pengaburan atau pembiasan informasi mengenai kenaikan PPN 12%. Kata dia, tidak ada informasi yang jelas mengenai barang atau produk apa saja yang terkena kenaikan pajak.
"Dibikin bingung (informasinya), sampai saat ini narasi yang sampai ke masyarakat juga PPN ini hanya untuk barang mewah yang enggak akan mereka beli," kata Risyad.
Petisi tolak PPN 12% yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto kini telah tembus 173 ribu tanda tangan. Petisi ini berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!". Petisi sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024.
Per Senin, (23/12/2024), pukul 12.41 WIB, sudah ada 173.394 orang menandatangani petisi tolak PPN 12 persen. Inisiator petisi menargetkan 200 ribu tanda tangan untuk petisi ini.