Mewajibkan guru untuk...
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Sindu

KBR, Jakarta– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti membeberkan sejumlah upaya untuk meningkatkan kualitas guru. Yang pertama, melakukan sertifikasi guru dengan jenjang pendidikan minimal diploma empat (D4) atau strata satu (S1).
Persyaratan itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru untuk memiliki kualifikasi akademik minimal D4 atau S1.
Menurut Abdul, belum semua guru di Indonesia memenuhi persyaratan tersebut. Karena itu, ada program Kemendikdasmen berupa bantuan pendidikan untuk guru melanjutkan studi D4 atau S1.
Kedua, perlu ada peningkatan kompetensi, paling tidak empat kompetensi guru yang harus dicapai.
“Bagaimana kita meningkatkan kualitas guru, paling tidak empat kompetensi guru itu kita harus capai, kompetensi akademik, kompetensi pedagogi, kompetensi sosial, dan kompetensi moral ini harus menjadi bagian dari kompetensi yang harus kita terus bangun bersama-sama,” ucapnya saat “Peluncuran Bulan Guru Nasional 2024” dipantau via YouTube Kemendikbud, Jumat, (1/11/2024).
Abdul Mut'i menambahkan, ke depan Program Pelatihan Profesi Guru (PPG) bakal diperbaiki serta ditingkatkan. “Jangan kaget kalau nanti yang ikut PPG akan ada dua tambahan materi, yaitu bimbingan konseling dan pendidikan nilai,” jelasnya.
Kemudian yang terakhir, berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan guru.
“Karena itu maka dengan tiga hal tadi, peningkatan kesejahteraan, pemenuhan sertifikasi guru, dan peningkatan kompetensi, kita akan punya guru-guru yang hebat dan ini akan berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran kita,” tuturnya.
Baca juga: