KBR68H, Jakarta- Aktivis buruh akan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pembubaran diskusi buruh di Semarang.
Penulis: Indra Nasution
Editor:

KBR68H, Jakarta- Aktivis buruh akan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pembubaran diskusi buruh di Semarang.
Aktivis buruh dari TURC Dina Ardiyanti mengatakan, pembubaran tersebut telah melanggar hak sipil politik masyarakat. Padahal kata dia, di tempat yang sama ada seminar lain yang juga tak memiliki izin, namun tidak dibubarkan polisi.
"Kami akan melapor ke Komnas HAM, karena melanggar HAM hak sipil politik yang sudah dilanggar, dan dengan dasar yang tidak masuk akal. Karena dalam waktu yang sama banyak seminar yang tidak pakai izin di tempat itu. Dan kawan-kawan Semarang mengatakan biasanya tidak pernah memberitahukan atau meminta izin jika ada acara seminar," kata Dina kepada KBR68H
Sementara itu, Komnas HAM mengaku siap menerima laporan terkait pembubaran diskusi buruh di Semarang Jawa Tengah yang dilakukan polisi.
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, pembubaran tersebut melanggar hak masyarakat untuk berserikat. Kata dia pihaknya akan memintai keterangan dari kedua belah pihak.
"Bahwa memang di luar kegiatan itu ada isu besar, bahwa buruh akan melakukan pemogokan dan sebagainya tetapikan tidak berarti, kegiatan ilmiah dan kegiatan mengeluarkan pendapat secara teertib dibubarkan, itu kan kekhawatiran yang berlebihan juga," kata Siti kepada KBR68H
Sebelumnya acara dialog buruh Indonesia yang digelar di Hotel Pandanaran Semarang dibubarkan pihak kepolisian kemarin. Diskusi itu membahas soal penaikan upah buruh yang layak.
Dalam acara itu kepolisian mengirimkan empat petugasnya, termasuk dua anggota Kodim Semarang untuk mengawasi jalannya acara. Merasa diintervensi, buruh kemudian mengusir para petugas yang berujung pembubaran acara oleh kepolisian.
Editor : Rony Rahmatha