KBR68H, Jakarta
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:

KBR68H, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji lebih lanjut kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan yang akan mengeluarkan identitas setara Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi anak di bawah umur. Staf ahli Menteri Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan, kepemilikan KTP hanya diperuntukan bagi warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Jika mengacu undang-undang itu, maka aturan daerah mengeluarkan KTP anak itu tidak tepat.
“Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang dimulai dengan pendaftaran penduduk, nah pendaftaran penduduk itu azasnya domisili dimana dia bertempat tinggal, baru nanti turun PP no 37 tahun 2007, nah dari situ baru turunkan menjadi peraturan daerah sebagai peraturan pelaksanaannya. Sekarang misalnya ada perda yang perdanya itu mensyaratkan ada identitas penduduk lain di luar dari pada yang diatur oleh undang-undang, harus klarifikasi dulu kita. Makanya kita akan mengklarifikasi dulu ke Pemdanya apa landasan dan dasar hukum untuk mengambil kebijakan itu dan apa argumentasi hukumnya, itu dulu” ujarnya kepada KBR68H melalui sambungan telepon.
Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berencana menerbitkan kartu tanda penduduk atau KTP bagi anak usia 13 hingga 16 tahun. Kepala Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Chairil Anwar mengatakan, kartu identitas anak ini memiliki fungsi yang sama dengan KTP nasional.
Anak-anak bisa mengurus KTP ini dengan hanya membawa kartu keluarga dan terdaftar sebagai warga Kota Balikpapan. Selain Balikpapan, dua kota di Pulau Jawa, yaitu Solo dan Yogyakarta juga telah menerapkan KTP untuk anak berusia di bawah 17 tahun.
Editor: Doddy Rosadi