Pemerintah Kota Medan bersama Dewan Kesenian Medan (DKM) akan mengelola Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU) di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Penulis: Star News Radio
Editor:

KBR68H, Medan- Pemerintah Kota Medan bersama Dewan Kesenian Medan (DKM) akan mengelola Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU) di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
“Tanah atau lahan TBSU adalah milik Pemko Medan. Karena itu sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, maka TBSU akan kita kelola. Pengelolaannya kita serahkan kepada Disbudpar Kota Medan bersama-sama dengan DKM. Kita akan segera alokasikan anggaran untuk pengelolaannya,” kata Walikota Medan, Rahudman Harahap.
Walikota mengatakan, untuk selanjutnya akan segera menyurati Gubernur Sumatera Utara agar pengelolaan TBSU diserahkan kepada Pemko Medan. Setelah dikelola Pemko Medan, kata Walikota, bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat berkesenian dan diresmikan pada 17 Maret 1977 itu langsung dibenahi.
“Hal itu dilakukan agar para komunitas seni di Kota Medan dapat melakukan berbagai aktifitas seni, terutama dalam rangka mengembangkan seni budaya di Sumut. Saya prihatin melihat kondisi TBSU, karena bangunan yang banyak melahirkan seniman terkenal ini tidak terurus lagi,” ungkapnya.
Sumber: Star News Radio