indeks
Terdakwa Pembunuhan Biduan Dangdut Rembang Menangis di Sidang Perdana

Kasus pembunuhan biduan dangdut yang melibatkan seorang oknum anggota polisi, kemarin disidangkan untuk kali pertama di Pengadilan Negeri Rembang. Ibu korban jatuh pingsan, sedangkan massa sempat mengejar terdakwa usai persidangan.

Penulis: Radio R2B

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Terdakwa Pembunuhan Biduan Dangdut Rembang Menangis di Sidang Perdana
Biduan Dangdut Rembang

KBR68H, Rembang – Kasus pembunuhan biduan dangdut yang melibatkan seorang oknum anggota polisi, kemarin disidangkan untuk kali pertama di Pengadilan Negeri Rembang. Ibu korban jatuh pingsan, sedangkan massa sempat mengejar terdakwa usai persidangan.

Terdakwa Suparno (25 tahun) berpangkat briptu, anggota Sabara Polres Pati, warga desa Tegalarum Kec. Jaken Pati, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa tunggal kasus pembunuhan terhadap Rika Okdiana.

Rika, warga Dengkek Pati, adalah pacar terdakwa. Rika dihabisi karena menuntut pertanggungjawaban atas usia kehamilan 4 bulan. Namun terdakwa mengelak karena merasa bukan buah hatinya. Sebelum membunuh, Suparno masih sempat berhubungan intim dengan korban. Jenazah Rika ditemukan pada tanggal 30 November 2012 lalu di gudang penyimpanan garam, pinggir jalur Pantura desa Purworejo Kec. Kaliori, dengan 18 luka tusukan pisau sangkur.

Sidang diisi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Para pengunjung yang masuk harus melewati satu pintu, mereka menjalani pemeriksaan ketat, dengan alat pendeteksi logam. Kabag OPS Polres Rembang, Wisnu menjelaskan, pihaknya mengerahkan 80-an personel guna mengantisipasi aksi kekerasan pengunjung sidang yang didominasi keluarga maupun rekan korban.

Selama persidangan, terdakwa Suparno menangis dan berulang kali mengusap air matanya. Jaksa menjerat Suparno dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Kalau tidak terbukti, masih ada dakwaan subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Sementara ibu korban, Pasinah tak kuasa mendengar rentetan peristiwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Ia akhirnya jatuh pingsan, kemudian dievakuasi keluar ruangan. Seusai sidang, terdakwa langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Rembang yang berada di depan kantor Pengadilan Negeri. Ayah korban, Parmin bersama sejumlah pria berupaya mengejar terdakwa, namun bisa dihalau aparat polisi. 


Sumber: Radio R2B

Menurut rencana sidang ke II, mengagendakan pemeriksaan saksi, akan dilanjutkan pada hari Selasa mendatang.


Biduan Dangdut Rembang


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...