Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengizinkan pemilih yang tidak terdaftar ikut mencoblos. Ketua KPU NTT Yohanes Depa mengatakan, pemilih yang tidak terdaftar harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga ke petuga
Penulis: Silver Sega
Editor:

KBR68H, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengizinkan pemilih yang tidak terdaftar ikut mencoblos. Ketua KPU NTT Yohanes Depa mengatakan, pemilih yang tidak terdaftar harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga ke petugas di tempat pemungutan suara.
"Para warga yang tidak tertampung dalam DPT, atau DPT tambahan atau DPS, DPTB, ingin menggunakan hak pilihnya, maka perlu menunjukan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku, tidak salah satunya. Harus kedua-duanya. Penggunaan hak pilih tersebut hanya diperkenankan pada tempat pemungutan suara dimana yang bersangkutan berdomisili sesuai alamat yang tertera pada dokumen identitas yang dia miliki. Yang bersangkutan baru bisa menggunakan hak pilihnya pada jam 12 waktu Indonesia bagian tengah,” kata Yohanes.
Ketua KPU NTT Yohanes Depa menambahkan, Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) diwajibkan memeriksa secara seksama identitas pengguna KTP dan KK. Pengguna KTP dan KK harus diberi tanda khusus pada jari-jari tangan pemilih sebelum yang bersangkutan menggunakan hak pilih.
Hari ini Pilkada di NTT digelar. Sejak pukul 7.00 pagi tadi, para pemilih mulai mendatangi tempat pemungutan suara - TPS. Jumlah pemilih di NTT lebih dari 3 juta. Mereka akan mencoblos pada 8 ribu lebih tempat pemungutan suara.