KBR68H, Jakarta - Pemerintah Jepara menyatakan akan tetap menutup sementara Gerja Injili Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang meski gereja tersebut memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2002 lalu.
Penulis: Abu Sahma Pane
Editor:

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Jepara menyatakan akan tetap menutup sementara Gerja Injili Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang meski gereja tersebut memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2002 lalu. Bupati Jepara Ahmad Marzuki mengatakan, ia baru membuka gereja tersebut jika persyaratan administaris yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) 2006 terpenuhi. Padahal ia sendiri mengaku belum meninjau IMB gereja tersebut pasca ditutup atau sebelum penutupan gereja.
"Soal izin mendirikan bangunan itu saya kurang tahu prosesnya. Karena pada saat (Terbit 2012) itu masih periode (Bupati) yang lama. Sekarang antara kami dengan Kementerian Agama, kemudian SKBP dan lainnya, itu tetap berpegang pada SKB 3 Menteri. Operasionalnya tidak diperbolehkan SKB3 Menteri. Karena gereja itu belum memenuhi persyaratan," ujar Ahmad Marzuki saat dihubungi KBR68H di Jepara, Rabu (25/12).
Bupati Jepara Ahmad Marzuki menambahkan, ia bakal terus menurunkan Satpol PP untuk memastikan gereja tersebut tidak dibuka jemaat. Ia berharap Jemaat gereja mematuhi kebijakannya. Jemaat GIJT Dermolo sendiri terpaksa merayakan Natal di gereja desa terdekat.
Editor: Fuad Bakhtiar