Tower milik Indosat di Desa Klinterejo, Sooko, Mojokerto, Jatim disegel Satpol PP karena tidak berijin.
Penulis: Radio Maja FM Mojokerto
Editor:
KBR68H, Mojokerto- Tower milik Indosat di Desa Klinterejo, Sooko, Mojokerto, Jatim disegel Satpol PP karena tidak berijin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto,Tri Mulyanto mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Badan Palayanan Perijinan Terpadu (BPPT) diketahui tower atau BTS milik Indosat di Desa Klinterejo Kecamatan Sooko belum ada ijinnya.
'' Karena tak mengantongi ijin, sebelum dilakukan penertiban satpol PP sudah melayangkan surat teguran,karena tidak dihiraukan maka dilakukan penyegelan, listrik dipadamkan dan tower disegel,''Jelasnya.
Kata Tri Mulyanto, jika pemilik Tower atau operator seluler ingin beroperasi lagi supaya mengurus perijinanya. Selain tower di desa Klinterejo, Satpol PP terus memantau di apangan dan berkoordinasi dengan BPPT, kalau ada tower tak berijin langsung ditertibkan.
Sumber: http://www.majamojokerto.com/headline/1724/Tak-Berijin--Tower-Indosat-Disegel-Satpol-PP


