KBR68H, Jakarta-Tersangka kasus kecelakaan bus Giri Indah yang menewaskan 20 penumpang di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor, Muhammad Yamin terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Penulis: Abu Pane
Editor:

KBR68H, Jakarta-Tersangka kasus kecelakaan bus Giri Indah yang menewaskan 20 penumpang di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor, Muhammad Yamin terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Baca: Sanksi untuk Bus “Pencabut Nyawa” di Cisarua)
Juru Bicara Kepolisian Indonesia Rusli Hedyaman mengatakan, saat ini tersangka sudah ditangkap Kepolisian Bogor. Sementara belasan penumpang terluka yang sebelumnya di rawat di Rumah Sakit Paru, Cisarua, kini sudah dirujuk ke Rumah Sakit Sentra Medika, Cibinong.
"Data korban terakhir tetap 20 orang, luka berat 13 orang, luka ringan 19 orang. Jadi rencana proses pemeriksaan berlanjut. Kemudian akan dilakukan juga pemeriksaan oleh Tim Puslabfor Mabes Polri, Korlantas Polri, dan Tim dari, ATPN Marcedea. Yakni untuk memeriksa kelayakan kenderaan tersebut. Kenderaan bus dan carry itu diamankan di Pos Lalu lintas Tol Ciawi," ujar Rusli di Jakarta, Jumat (23/8).
Sebelumnya, polisi menduga bus Giri Indah tersebut jatuh ke jurang sedalam 15 meter karena supir hilang kendali. Juru Bicara Kepolisian Jawa Barat Martinus Sitompul mengatakan, saat itu bus dalam kondisi melaju dengan kencang. Sebelum jatuh ke jurang, bus tersebut sempat menabrak mobil pick up. (Baca: Korban Bus Maut di Bogor Tuntut ganti Rugi)
Editor: Nanda Hidayat


